Mesuji ,Detik35.com
Kejaksaan Tinggi Lampung Melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Mesuji menggelar Kegiatan Penerangan Hukum JAGA Desa (Jaksa Jaga Desa) terkait Pengelolaan Anggaran Dana Desa Bertepatan Didesa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (07/11/2023).
Giat dihadir, kasi Intel Ardi Herliyansyah SH,MH, Astari intannia SH sebagai jaksa fungsional, Camat Tanjung Raya Alibatun, Pendamping Dinsos Dayat, Kepala Desa Gedung Ram Nuryanto dan Prangkat Desa Gedung Ram.
Kejari Mesuji Azi Tyawardana SH yang diwakili Kasi Intel Ardi Herliyansyah SH,MH dalam sambutan menjelaskan Program Jaksa Jaga Desa yang merupakan Program Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, Untuk upaya memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya.
“Jaksa jaga desa membantu kepala desa dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa". Papar ardi
Jaga Desa (Jaksa Jaga Desa) berperan sangat penting untuk menjaga desa meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran di desa.
"Jaksa jaga desa bertujuan memperkecil ruang terjadinya kesalahan desa dalam administrasi, yang menyebabkan bisa terjadi korupsi, sehingga dengan program ini mampu memberikan pemahaman hukum terhadap semua kepala desa bersama perangkatnya". Jelas ardi
Pihaknya pada program Jaksa Agung RI ini memberikan pendampingan terhadap desa, agar dalam mengambil sebuah kebijakan untuk menentukan dan menetapkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) tidak bermasalah hukum.
(Red/Saipul)