Kota Bekasi, Detik35.Com
Pengadaan Mesin Fotocopy ke sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang dikucurkan melalui dana Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) yang dibelanjakan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk 24 SMPN yang tersebar di 12 Kecamatan Kota Bekasi.
Dana BOSDA itu dianggarkan dari APBD Kota Bekasi TA 2023 diduga dengan nilai Rp 2.376.000.000,- dengan rincian per-Unit senilai Rp 99.000.000,- Namun dari besarnya anggaran itu diduga hilang sebagian atau dugaan sekitar Rp 686.000.000,- yang tidak diketahui diparkir di kantong siapa. Karena, hingga sampai saat ini pejabat yang berkompeten atas masalah itu sudah dihubungi, selalu dinas luar bsik Kabid SMP dan Kepala Dinas Pendidikan, selaku Penanggung-jawab Anggara (PA).
Masalah tersebut diketahui ketika media ini investigasi ke lapangan dan mendapatkan berbagai keterangan atau informasi, bahwa pembelanjaan Mesin Fotocopy yang 24 Unit itu, per-unitnya seharga lebih kurang Rp 70 juta/Unit dari harga yang ditetapkan Pemda Kota Bekasi sebesar Rp 99.000.000,-/Unit. Demikian diperoleh informasi dari lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Keterangan yang dihimpun menjelaskan, seogyanya untuk pembelian Mesin Mesin Fotocopy itu harus dibelanjakan sekolah penerima bantuan. Tetapi kenyataan lain, justru Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang membelanjakan melalui e-Katalog. Kepala Sekolah hanya menanda tangani telah menerima barang atau Mesin Fotocopy.
Harga Mesin Fotocopy tersebut diduga terlalu mahal. Padahal harga Rp 28 - 30 juta/unit dinilai cukup dan sudah serba canggih dan digital dari berbagai merek yang dijual di pasaran Indonesia. Benarkah harga Mesin Fotocopy itu kurang lebihl Rp 70 juta/unit? Perlu juga ditelusuri kebenarannya. Janganlah uang itu dihambur-hamburkan, karena uang itu adalah uang rakyat dari APBD Kota Bekasi, ujar Drs. Paryanto warga Rawalumbu.
Nara sumber mengatakan, jika anggaran sebesar Rp 2.376.000 0000,- harus ditenderkan karena sudah menggunakan uang rakyat atau APBD Kota Bekasi. Pertanyaannya sekarang, kapan proyek pengadaan Mesin Fotocopy itu ditentendar dan Perusahaan atau PT, CV mana yang pemenang tendernya. Dinas Pendidikan tidak dapat belanja sendiri dan harus ditenderkan atau dipihak ketigakan, ujar sumber itu. Tetapi ketika hal itu dikonfirmasikan ke Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan menjelaskan, bahwa proyek itu tidak ditenderkan, tetapi dtangani e-Katalog, ujar Samsu.
Menurutnya, pihak Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta turun tangan memeriksa dan mengungkap dugaan raibnya sekitar 29 persen sisa dana pembelian Mesin Fotocopy tersebut, ujarnya. (Pas/Red)