Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PTUN Bandung Menerima Permohonan Pemohon dan Membatalkan Putusan Komisi Informasi Jabar

| November 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-18T02:21:23Z


Bandung, Detik35.Com 

Komisi Informasi membangkang tidak melaksanakan Perki tentang Kode Etik Komisi sehingga terpaksa Massa PKN melakukan Aksi Unjuk Rasa  demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH selaku Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara PKN, pada saat Konfrensi Pers setelah selesai mengantar surat Permohonan Ijin Demo ke Kantor Kapolresta Kota Bandung, Jumat 17 Nov 2023  sekitar pukul 10 .00 Wib

Patar Sihotang menjelaskan, bahwa ijin pelaksanaan Demo ke Kapolresta Bandung sudah disampaikan tadi pagi dan sudah diterima Staf Kapolresta Kota Bandung. Pada permohonan tersebut PKN menyampaikan akan melaksanakan Demo atau unjuk Rasa  pada 3 Titik sasaran /tempat yaitu, ke Kantor Komisi Informasi Jawa Barat Jl. Turangga Bandung dan Kantor Ombusdman Perwakilan Jawa Barat dan terakhir ke Kantor Gubernur Jawa Barat . 

Bahwa tujuan atau Tuntutan dari Aksi Demo kali adalah menuntut dan meminta agar Komisi Informasi Jawa barat melakukan Persidangan Kode Etik Komisi atas laporan Pemantau Keuangan Negara atas dugaan pelanggaran Kode Etik Komisi yang diduga dilakukan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat berinisial IF .

Dimana PKN telah melakukan dan melaporkan sebanyak 5 kali laporan dugaan kode etik di kantor Komisi Informasi Jawa Barat, namun tidak pernah direspon atau dilakukan selalu dengan alasan tidak jelas. Sehingga berdasarkan kondisi ini, dengan terpaksa massa PKN melakukan Aksi Besar - besaran ke Komisi Informasi, demikian dikatakan Patar 

Patar menyatakan, modus pelanggaran Kode Etik Komisi adalah Komisioner IF  melakukan Persidangan dengan termohonnya adalah masih ada hubungan saudara Semenda, sehingga persidangan tersebut cacat hukum dan Komisioner IF terbukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik seperti dimaksud pada Perki 3 tahun 2016 pada pasal Pasal 6 b  Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi. 

Patar menjelaskan secara rinci latar belakang terjadinya pelanggaran Kode Etik ini. Bahwa Pada 9 Februari 2022 telah dilaksanakan Sidang Ajudikasi antara Pemantau Keuangan Negara, PKN sebagai Pemohon dan 4 Kepala desa sebagai termohon yaitu Kades Pananggapan, Kades Mekar Mukti dan Kades Cihampelas dan Suka Galih 

Dengan Susunan Majelis Komisioner

a. Ijang Faisal Ketua Majelis

b. Dadan Saputra Anggota Majelis

c. Dedi Dharmawan Anggota Majelis 

d. Agus Suprianto Sebagai Panitera

Bahwa berdasarkan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat

Nomor 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/II/2022, 9 Februari 2022 yang

salinan Putusan diterima Pemohon Keberatan, tanggal 17 Februari 2022

dengan Pada Amar Putusannya sebagai berikut

"Menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima

2. Bahwa atas Putusan Penolakan Komisi Informasi ini maka Pemantau Keuangan Negara PKN Mengajukan Gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan setelah melalui 4 kali Persidangan Maka oleh Majelis Hakim PTUN Bandung memutuskan dengan Nomor Putusan

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata usaha Negara Bandung Nomor 29/G/KI/2022/PTUN BDG 14 Juni 2022 dengan

Amar Putusan

1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan;

2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor

1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/11/2022 tanggal 9 Februari 2022

Dan Pada Putusan Majelis Hakim pada pertimbangan Hukum pada halaman 35 36 dan 37 di nyatakan Bahwa Ketua Komisioner Terbukti melanggar Kode Etik nyaitu Mempunyai Hubungan semenda dengan Termohon 4 [ Asep Mulyadi kepala desa Cihampelas ] dan jelas dan nyata di sebut bahwa Ijang faisal telah melanggar Bahwa berdasarkan Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota

Komisi Informasi Pasal 6 b dan hal ini di perkuat dengan

a. Putusan Mahkamah agung nomor 537 K/TUN/KI/2022 dan

b. Putusan Peninjauan kembali nomor 98 PK/TUN KI/2023

Dengan pertimbangan secara lengkapnya sebagai berikut Informasi ;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 tersebut diatas, maka Majelis

berkeyakinan bahwa Ijang Faisal yang dalam hal ini sebagai Ketua Majelis

Komisioner yang memeriksa dan memutus sengketa keberatan yang diajukan

oleh Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi memiliki hubungan semenda

dengan Asep Mulyadi selaku Kepala Desa Cihampelas yang dalam sengketa a

quo berkedudukan sebagai Termohon Keberatan IV ;

Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan pasal 22 ayat (1) Peraturan

Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa

Informasi berbunyi bahwa : “Mediator, Mediator Pembantu, dan Majelis

Komisioner wajib mengundurkan diri apabila:

a. terikat hubungan ketuarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,

atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan salah satu

pihak atau kuasanya, atau ;

b. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara

dan/atau para pihak alan kuasanya ;

Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, Majelis

berpendapat bahwa Ijang Faisal dalam kedudukannya sebagai Ketua Majelis Komisioner telah melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi lnformasi jo Pasal 22 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi ;

Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bandung ini telah di perkuat oleh Putusan

a. Putusan Mahkamah agung nomor 537 K/TUN/KI/2022 dan

b. Putusan Peninjauan kembali nomor 98 PK/TUN KI/2023

dengan demikian Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat harus dan wajib melaksanakan Sidang Kode Etik Komisioner sebagaimana di maksud Perki 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik anggota Komisioner

Patar menjelaskan  bahwa walaupaun sudah jelas Putusan PTUN Bandung ,Putusan Mahkamah agung dan Putusan Peninjauan Kembali  memnyatakan secara tegas bahwa Komisioner IF telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik , namun Pihak Komisi Informasi Jawa barat dan Komisi Informasi Pusat dan seluruh komisi Informasi yang ada di di Indonesia yang pernah kami surati dan laporkan ,semua tidak memberikan Respon namun  semua berdiam diri  . seolah olah tidak ada masalah dan baik baik saja , maka berdasarkan situasi yang mencemaskan  ini kami pemantau keuangan negara melakukakan AKSI DEMO di ke 3 tempat tersebut 

Patar mengharapkan PRESIDEN RI JOKOWI sebagai Pimpinan Negara dan Pemerintah dan penanggung jawab keterbukaan Informasi sebagaimana dimaksud pada pasal 28 UU no 14 Tahun 2008  harus mendengarkan dan merespon dan mengambil alih kasus ini, demi terwujudnya keterbukaan dan transparan dan tercapainya cita cita negeri ini menjadi negara ke 5 termakmur dan adil di dunia pada 2045, demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH di Bekasi 17/11/23 sambil membagikan selebaran dan foto copy bukti permohonan demo ke Kapolresta Bandung.  (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update