Jakarta,Detik35.com
Kendati sudah diatur terkait larangan terhadap Pegawai Negeri Sipil, namun ternyata aturan tersebut masih saja diabaikan oleh Sudin SDA Jakarta Timur.
Hal tersebut, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 ayat (a). menyalahgunakan wewenang, (b). menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan /atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi komflik kepentingan dengan jabatan. (f). memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Pasalnya, menurut hasil investigasi Tim LSM- Antara, Anton di lokasi kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor diduga telah menggunakan mesin pompa milik Sudin SDA Jakarta Timur, untuk menguras air, untuk pekerjaan pembuatan Kolam Olakan atau konstruksi besi.
Lebih lanjut kata Anton, "saat kegiatan berlangsung, tampak mesin pompa dengan merk “ Wagner” logo Suku Dinas SDA di Jalan Cipinang Indah Raya II Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, juga terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan APD maupun K 3 dilokasi kegiatan.
Hanya saja, saat dimintain tanggapan sejumlah pekerja tidak meresponnya melainkan bungkam seribu bahasa. Sabtu,(9/12/2023), tepat pukul 16: 29 Wib.
Diketahui program pengelolaan dan pengembangan sistim drainase, Nama kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistim drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas daerah / kabupaten kawasan strategis, kode rekening 5.1.02.03.04.0074 belanja pemeliharaan bangunan air bangunan air kotor. Tahun Anggaran 2023.Dan selaku Pelaksana PT. VKA.
Anehnya lagi, bagaimana mungkin barang milik Sudin SDA di sewakan ke pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan yang di anggarkan Sudin SDA Jakarta Timur ?
Bukankah itu merupakan tanggung jawabnya sebagai pelaksana untuk menyiapkan segala kebutuhan untuk melakukan aktivitasnya?" paparnya.
Dengan adanya temuan tersebut, sebelumnya sudah menyurati Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur.
Namun sangat di sayangkan, sepertinya Sudin SDA Jakarta Timur tidak mengabaikannya," jelas Anton.
Dirinya juga mendesak “Inspektorat Provinsi maupun Irbanko Jakarta Timur, untuk mengusut keberadaan pompa air milik Suku Dinas Sumber Daya Air yang digunakan oleh pihak ketiga, Rabu (13/12/2023).
Lebih lanjut dikatakan, tidak tertutup kemungkinan selama ini inventaris Sudin SDA di pinjamkan ke pihak kontraktor, "karena tidak ketahuan aja," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur, Wawan saat dihubungi lewat WhatsApp miliknya tidak memberikan respon. Selasa, (12/12/2023) tepat pukul 13,50 Wib. (Tim/Red)