Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kios Pupuk Dharma Tani Menjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga HET, Demi keuntungan pribadi

| December 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-16T12:47:24Z


        Dok.foto Saipul Wakaperwil lampung

Mesuji - Detik35.com

 Maraknya Perindustrian pupuk yang di jual melebihi harga HET di kabupaten Mesuji, Seperti yang di lakukan salah satu kios DHARMA TANI selaku distributor Gapoktan untuk Beberapa Desa di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Jumat 15-12-2023


Pasalnya pada saat Team awak Media Kontrol sosial di Desa Bangun Mulyo Menemukan mobil pick up L.300 dengan nomor plat BE 8389 ly, yang lagi menurunkan pupuk subsidi bermerek Phonska. Di salah satu rumah ketua Gapoktan di desa bangun Mulyo.



"Adi selaku sopir kendaraan pick up mengatakan ini pupuk dari kios Buk Komang Simpang Pematang Saya hanya disuruh nganter masalah harga Saya tidak tahu untuk surat jalan pun tidak ada Mas, ujarnya.



Lanjut team media menanyakan ketua Gapoktan bangun Mulyo yang bernama Pak Wahono kalau untuk harga pupuk Phonska kita beli dengan harga Rp,180,000 mas Ucapnya.


Dan saat team media mengkonfirmasi Pak Wahono selaku ketua Gapoktan, langsung ditelepon oleh ibu Komang selaku pemilik kios pupuk dan dia mengatakan kepada Pak Wahono subagio, melalui via telepon jika bapak dimintai oleh team media untuk membuat surat pernyataan terkait harga pupuk jangan mau, katanya.


Diduga kuat Kios Pupuk Dharma Tani Milik Ibuk Komang telah melanggar/menentang aturan tentang pupuk Bersubsidi.


1.Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 febuari 2003 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk sektor Pertanian


2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV .


3.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.


4.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2020.Tentang Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2021.


5.Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 ,Tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.


6.Surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA.2022.


Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021Tentang Penetapan Harga eceran Tertinggi (HET). Kepada Aparat Penegak Hukum Khusus nya Polda Lampung Agar Segera mengusut tuntas Atas marak nya dugaan penyelewengan Atau Penjualan Pupuk Bersubsidi yang melebihi Harga Ketentuan yang telah di tetapkan Pemerintah (HET) di wilayah Hukum Lampung dan segera menangkap para pelaku nya karena telah merugikan masyarakat untuk kepentingan Pribadi/Memperkaya Diri.

(Red/Tim).

×
Berita Terbaru Update