SIAK,Detik35.com
Terkait
maraknya Mafia Tanah yang semakin merajalela di Kabupaten Siak, khususnya yang
terjadi di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit, dengan modus klaim lahan dan
menerbitkan SKT pada lahan yang sudah Bersertifikat Hak Milik (SHM) Program
Tora. Nampaknya akan berbuntut ke Ranah Hukum
Pasalnya,
pada Rabu (13/12/2023) LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo)
Kabupaten Siak melaporkan secara resmi ke Polda Riau yaitu, Mantan Kepala Desa
(Kades) berinisial R dan sekaligus selaku Ketua Koperasi Pemasaran Bunsur
Bersatu Jaya, beralamat di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten
Siak, Provinsi Riau
Mantan
Kades R sekaligus sebagai Ketua Koperasi diduga telah melakukan tindakan
melawan hukum, dengan menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKT) dan
mengklaim ratusan hektar lahan yang sudah terbit Sertifikat Hak Miliknya (SHM)
melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan TCUN (Tanah Cadangan
Umum Negara).
Atas
klaim dan menerbitkan SKT tersebut, mantan Kades Bunsur R sekaligus Ketua
Koperasi diduga telah menyebabkan timbulnya kegaduhan dan konflik lahan di
Bunsur, bahkan diduga juga telah mengganggu para penerima SHM program TORA secara
sah, untuk melakukan pemanfaatan dan Pengelolaan Tegakan Kayu Akasia melalui
kuasa penuh yang diberikan kepada Koperasi lain yang juga di Kampung Bunsur
Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.
"Hari
ini, kami melaporkan secara resmi Mantan Kades Bunsur inisial R dan juga
sekaligus Ketua Koperasi Pemasaran Bunsur Bersatu Jaya, dkk ke Polda Riau
terkait adanya dugaan penerbitan SKT pada lahan yang sudah terbit SHM-nya
melalui program TORA dan menerbitkan Surat di Lahan TCUN, serta dugaan adanya
penerbitan SKT yang dikeluarkan R setelah tidak menjabat Kades lagi,"
ungkap Syahnurdin selaku Ketua Forkorindo Kabupaten Siak.
Syahnurdin
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak juga mengatakan, bahwa lahan yang
diklaim Mantan Kades Bunsur itu luasnya tidak tanggung -tanggung banyaknya
yaitu sekitar kurang lebih 359 hektar. Jadi kalau dilihat jumlah itu berarti
lahan TORA di lokasi Kampung Bunsur habis semua diklaim atau dikuasai.
"Luas
lahan yang diklaim mantan Kades Bunsur itu, dan diduga telah diterbitkan
SKT-nya sekitar 359 hektar, termasuk lahan TCUN juga, berarti semua lahan TORA
yang sudah terbit SHM-nya melalui program TORA diduga di klaimnya semua. Kita
berharap kebenaran akan terungkap dan modus-modus seperti mafia tanah ini, yang
merampas hak masyarakat untuk kepentingan pribadinya, agar diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku di negara kita ini," tutupnya
Sebagaimana
telah hebohnya pada waktu yang lalu, ada pemberitaan atas klaim lahan melalui
peta kerja dengan menggunakan Stempel SETDA Siak, yang digunakan Koperasi
Pemasaran Bunsur Bersatu Jaya sebagai klaim lahan TORA dan TCUN. Hal itu telah
menimbulkan konflik serta tanda tanya berbagai pihak, kenapa bisa begitu.
Namun
hal itu sudah dibantah dengan tegas Kabag Adwil Setda Siak, bahwa tidak adanya
pengesahan suatu Peta Kerja untuk Koperasi apapun, peta yang beredar dan
rupanya disalah-gunakan, sudah diserahkan ke Bagian Adwil Setda Siak oleh
Koperasi dan Stempel Setda yang beredar pada Peta tersebut adalah sekedar tanda
terima surat saja tidak lebih dari itu, katanya. (RED)