Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang Ayah Hamili Anak Kandungnya Yang Masih Di Bawah Umur Berhasil Di Tangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji

| December 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-08T02:17:13Z

 



Polres Mesuji -Detik35.com 
 jajaran Polres Mesuji Polda Lampung melaksanakan Press Release terkait Tindak Pidana Persetubuhan Anak Di Bawah Umur atau Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Rabu (06/12/23).

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR dengan didampingi Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo dan Kasat Reskrim IPTU  Fajrian Rizki S.H, S.IK, M.Si 

Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR menjelaskan, Team Tekab 308 Persisi Polres Mesuji telah berhasil menangkap Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh seorang ayah kepada Anak kandungnya sendiri, yang terjadi sekira dari Tahun 2021 sampai dengan 2023.

"Tersangka berinisial S (51) Warga Desa Kejadian Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Tersangka di tangkap saat berada di tempat persembunyiannya, di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan". Jelasnya

Adapun kronologis kejadian lanjut Ungkap AKBP Ade, pada hari Jumat Tanggal 1 Juni 2023 Sekira Pukul 10.00 WIB, Kakak Korban datang ke Rumahnya yang terletak di Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dikarenakan ingin mengecek adiknya yang sering dibilang oleh Tetangga bahwa Adiknya sedang hamil.

Kemudian kakaknya mengecek kondisi Adiknya dengan menggunakan Test Pack Urine untuk memastikan, apakah adiknya tersebut sedang mengandung atau tidak. Setelah dilakukan Tes Urine memang benar bahwa adiknya positif hamil.

Selanjutnya dia pun menanyakan kepada adiknya "siapa yang telah menghamilinya? dan adiknya menjawab yang menghamili adalah Bapak Kandungnya sendiri".

Tidak hanya itu, Korban pun mengaku bahwa dirinya seringkali disetubuhi oleh ayahnya sejak duduk di bangku kelas 5 SD yaitu sekira Tahun 2021 sampai Tahun 2023 sebanyak 10 kali. Aksi bejat tersebut dilakukan Tersangka saat istrinya sedang tidak berada di Rumah atau mencari rumput di kebun. Ungkap Kapolres

Pria dengan Melati Dua di Pundaknya menceritakan, Awal mula Tersangka melakukan Aksi bejatnya tersebut, ketika Pada Tahun 2021, Korban pulang dari Sekolah dan sedang di Rumah sendirian yang ada hanya Tersangka, lalu ketika korban sedang mengganti baju di kamar, Tersangka langsung masuk ke kamar Korban memaksa dan mengangkatnya yang kemudian dibawa ke kamar Tersangka.

Selanjutnya tersangka melepaskan semua baju korban dan menyetubuhinya, setelah melakukan aksi bejatnya tersebut tersangka mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahu kepada Orang Lain.

Karena Tersangka merasa aksinya tidak diketahui oleh orang lain, Persetubuhan tersebut pun seringkali dilakukannya, terhitung sejak Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, hingga Korban pun Hamil 4 bulan. atas kejadian tersebut korban mengalami depresi dan Kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji. Saat Tersangka mengetahui Aksinya di laporkan Ke Mapolres ia pun melarikan diri untuk bersembunyi. Imbuh AKBP Ade

Adapun kronologis penangkapan pada Hari Jumat Tanggal 10 November 2023 Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi tentang keberadaan Tersangka, kemudian di lakukan penyelidikan tentang keberadaan Tersangka yang berada di Wilayah Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian pada Hari Rabu Tanggal 15 November 2023 Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP dan Tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut

Juga turut diamankan Barang Bukti Surat Keterangan Hamil, Pakaian milik Korban, 1 Helai Baju Seragam Sekolah Warna Putih, 1 Helai Rok seragam Warna Merah, 1 Helai Daster bermotif garis berwarna hijau bertuliskan Gucci dan 1 Helai BH Warna Merah Muda.

Atas Perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 4 Ayat (2) huruf C Jo Pasal 6 huruf b UU Republik Indonesia
[7/12 11.38] Saiful: Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. Tutupnya. (Kasi Humas Polres Mesuji).
(Red/Saipul)
×
Berita Terbaru Update