Bekasi ,Detik35.Com
Proyek Pengendalian Banjir Kali Cakung, Proyek lanjutan (Perumahan Prima Lingkar Asri), Kota Bekasi, Jawa Barat dikerjakan diduga tidak sesuai kontrak atau spesifikasi, hingga masalah itu dilaporkan LSM Berkibar Jakarta ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Tinggi Bandung Jawa Barat dan Kejaksaan Agung, demikian dikatakan Sariman selaku Ketua Umum (Ketum) LSM Berkibar kepada media ini Jumat (15/12/2023).
Menurutnya, proyek itu adalah proyek TA (Tahun Anggaran) 2022, tetapi karena proyek itu Addendum sehingga dilanjutkan pekerjaannya hingga Januari 2023. Tidak diketahui percis masalah apa sehingga dibuat Addendum, apakah karena banjir, ada protes rakyat dan lain-lain, taunya proyek itu dibuat Addendum hingga dikerjakan sampai 2023.
Dikatakan, bahwa proyek itu ada proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Ciliwung-Cisadane untuk pekerjaan Pengendalian Banjir Kali Cakung dan Pekerjaan proyek Lanjutan Perumahan Prima Lingkar Asri di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tetapi semua pekerjaan itu diduga tidak sesuai kontrak dan spesifikasi, hingga dikalkulasi menhalami kerugian negara mencapai kurang Lebih Rp 5 miliar.
Hal itu terbukti sesuai hasil investigasi LSM Berkibar dari berbagai temuan menjelaskan, bahwa banyak item-item pekerjaan tidak dilaksanakan, hingga diduga dan dituding-tuding Pelaksana Proyek tidak melaksanakan semua pekerjaan sesuai dokumen kontrak yang tertera dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), contoh sebagai berikut:
Pekerjaan Perkuatan Tebing. 1. BKR Beton Bertulang M3 971,66 sesuai Spesifikasi/Gambar. 2. BKR Beton Tidak Bertulang M3 417,87 tidak sesuai Spesifikasi/Gambar. 3. Pasir Urug (t 100 mm) M3 226,40 tidak sesuai spesifikasi teknis. 4. Lantai kerja K100 (+/- 50 mm) M3 111,85 tidak sesuai Spesifikasi/Gambar. 5. Pemberian kg 173.680,92. 6. Beton Ready Mix K300 M3 1000,00 tidak sesuai Spesifikasi/Gambar. 7. Bekisting Multipleks 12 mm M2 6.896,99. 8. Wheep Hole PVC diameter 1,5 M' 1.600,00. 9. Joint Sealant M2 268,54. Ini masih sebagian kecil dari masalah. Masih banyak lagi belum dijelaskan dalam masalah tersebut, ujarnya.
Menurut Sariman selaku Ketum LSM Berkibar Jakarta menjelaskan, sesuai keterangan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengatakan, bahwa pihak Pelaksana Proyek yaitu PT. BKJ yang ber-Alamat di Ambon Maluku itu sudah mengembalikan uang sebesar Rp 700 juta pengembalian yang diduga sebagian item yang tidak dikerjakan. Hal itu dinilai terlalu kecil, jika dibandingkan dengan hasil perhitungan dan kalkulasi LSM Berkibar yang bernilai lebih kurang Rp5 miliar dari pengurangan volume pekerjaan proyek.
Kendati permasalahan itu belum tuntas diselesaikan Aparat Penegak Hukum (APH), tetapi Sariman selaku Ketum LSM Berkibar merasa bangga dan senang atas kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Tinggi Bandung Jawa Barat dan Kejaksaan Agung, yang dinilai cukup profesional. "Saya senang atas perkejaan yang dilakukan Kejaksaan tersebut," tutur Sariman (TS/Sofian)