Siak, Detik35.com
Terkait polemik pemecatan salah satu Kadus di Kampung Dayang Suri, Ketua BAPEKam Kampung Dayang Suri Zulkarnaen membantah kalau ikut Menginterfensi salah satu Kepala Dusun di Kampung Dayang Suri Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.
Ketika ditemui awak media di kantornya, menurut Ketua BAPEKam Zulkarnaen, bahwa surat yang dikeluarkannya dengan Nomor : 08/BAPEKAM-DS/XII/2023, 30 November 2023, Prihal Tentang Penolakan Pembatalan SK Perangkat Kampung (KADUS), ia menjelaskan, bahwa sudah sesuai kewenangan BAPEKam untuk menertipkan Administrasi sebagai salah satu pengawasan pada kinerja Penghulu Kampung.
"Perlu dipahami, bahwa surat tersebut, merupakan kewenangan BAPEKam untuk mengawasi kinerja Penghulu Kampung Dayang Suri terkait yang awalnya pemberhentian salah seorang Perangkat Kampung (Kepala Dusun Jaya Mukti) atas nama Sohibul Amin, sesuai surat yang dikeluarkan 23 November 2023, dengan Nomor : 41/KPTS/XI/2023," ungkap Ketua BAPEKam Zulkarnaen.
Lanjut Zulkarnaen, namun tiba-tiba 28 November 2023 terbitlah surat dari Penghulu Dayang Suri yang ditandatangani Marimin dengan Nomor : 474/SK-DS/XI/2023/479, Perihal : Pembatalan SK Pemberhentian Perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti).
"Yang kami pertanyakan, awal dari pemberhentian ada surat disampaikan Penghulu Dayang Suri kepada BAPEKam dan disertai surat rekomendasi dari Camat Bungaraya, tetapi saat keluar lagi surat Pembatalan SK Pemberhentian Perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti), kenapa tidak disertai surat rekomendasi dari Camat Bungaraya," ujar Zulkarnaen.
Tentunya, sesuai fungsi kewenangan BAPEKam, sambung Zulkarnaen, yang salah satunya "Melakukan Pengawasan Kinerja Penghulu."
"Maka hal demikian yang menjadikan dasar kami dari BAPEKam Kampung Dayang Suri mengeluarkan surat Penolakan Pembatalan SK Perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti), supaya kami ketahui apa sudah sesuai aturan pembatalan SK pemberhentian Perangkat Kampung tersebut," ungkap Zulkarnaen yang sering dipanggil Buyung itu.
"Yang perlu digaris, bawahi BAPEKam bukan Menginterfensi pembatalan SK Pemberhentian Perangkat Kampung Jaya Mukti atas nama Sohibul Amin, itu kewenangan Penghulu. Kami dari BAPEKam hanya ingin tertip Administrasi, sesuai fungsi kita sebagai pengawasan kinerja Penghulu," tambah Zulkarnaen atau Buyung.
Dalam kesempatan itu, mantan Penghulu Kampung Dayang Suri Marimin mejelaskan kepada media ini, melalui Telepon Selulernya, Selasa (16/1/2024) membenarkan kalau Perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti) Sohibul Amin tidak jadi diberhentikan sebagai Kadus Jaya Mukti.
"Yang sebenarnya, tidak jadi diberhentikan Kadus Jaya Mukti tersebut sesui surat yang saya tandatangani Nomor : 474/SK-DS/XI/2023/479, Perihal : Pembatalan SK Pemberhentian Perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti). Sebelum saya mengeluarkan surat Pembatalan SK Pemberhentian Kadus Jaya Mukti, saya atas nama Penghulu Dayang Suri saat itu, terlebih dahulu sudah koordinasi kepada Camat Bungaraya secara lisan, dan pak Camat Bungaraya menyetujui permintaan saya. Dan begitu juga kepada Ketua BAPEKam secara lisan, saya sudah berkoordinasi dan mengiakan permintaan saya," kata Marimin.
"Melalui beberapa pertimbangan saat itu, lebih-lebih untuk mendukung kemajuan Kampung Dayang Suri, maka kami sebagai Penghulu Kampung Dayang Suri pada waktu itu, membatalkan SK pemberhentian Perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti) atas nama Sohibul Amin," tutup Marimin mantan Penghulu Kampung Dayang Suri. (TS/RED)