DALAM PERKARA TINDAK PIDANA BIDANG PERPAJAKAN AN. TERDAKWA PUGUH SUSENO
Lampung Barat,Detik35.com
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas Perkara Tindak Pidana bidang perpajakan An Terdakwa PUGUH SUSENO;
Bahwa Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung;
- Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat;
- Tim Penyidik Kepolisian;
- Tersangka beserta Penasehat Hukum.
Adapun uraian singkat perkara dan Pasal yang dilanggar : diduga Telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan An Terdakwa PUGUH SUSENO, NPWP : 71.577.820.5-326.000 yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke negara, dimana perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Waktu kejadian perkara (tempos) yaitu bulan Mei s.d. Agustus tahun 2019. Tempat Kejadian perkara (Locus Delichty) setidak-tidaknya di Alamat PUGUH SUSENO, Dsn Mekar Jaya RT 005 RW 003, Sumber Alam, Air Hitam, Kab. Lampung Barat, KPP Pratama Kotabumi, Jl. Ahmad Akuan No. 337, Rejosari, Kec. Kotabumi, Kab. Lampung Utara, Lampung 34514, dan/atau Tempat-tempat lainnya. Kegiatan usaha PUGUH SUSENO adalah perdagangan kopi dimulai dengan membantu usaha orang tua 2007 dan mulai usaha sendiri sekitar tahun 2016 sd saat ini. Wajib pajak PUGUH SUSENO NPWP 71.577.820.5-326.000 terdaftar di KPP Pratama Kotabumi tanggal 27 November 2014 sedangkan PKP tanggal 26 Oktober 2018.
Adapun kerugian yang terjadi akibat perbuatan terdakwa pada pendapatan Negara sejumlah Rp1.150.610.439,- (satu milyar seratus ratus lima puluh juta enam ratus sepuluh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) atau denda sebesar 4 kali jumlah pokok pajak yang belum disetor sehingga menjadi Rp. 4.602.441.756,- (Empat milyar enamratus dua juta empat ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah)
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Terdakwa PUGUH SUSENO untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Krui selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024
Bahwa pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan lancar dan kondusif dan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat(Redaksi)