OKU Timur, Detik35.com
Berbagai komentar bermunculan atas keberadaan Bendera Merah Putih Lambang Negara RI yang harus dihormati seluruh masyarakat seantero Persada Nusantara. Namun tampaknya di kantor Pos Cabang Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), seakan diabaikan keberadaan Lambang Negara tersebut, demikian dikatakan sejumlah warga Belitang saat berbincang-bincang dengan media ini. (31/1/2024).
Ada apa dengan Kantor Pos Cabang Belitang, sehingga diduga mengabaikan harkat dan marwah Bendera Merah Putih yang menjadi Lambang Negara. Hal ini perlu ada teguran dari Bupati OKU Timur untuk menegur Kepala Kantor Pos Cabang Belitang untuk mematuhi aturan atau tata cara tentang Lambang Negara yang harus dipatuhi. Termasuk supaya ada efek jera bagi instansi lainnya.
Berikut aturan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Larangan
Selain tata aturan pengibaran bendera Merah Putih, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang larangan yang tertuang dalam Pasal 24. Berikut larangannya:
1.Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
2. menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
3. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
6. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Diduga termasuk dalam aturan ini ada yang dilanggar Kantor Pos Cabang Belitang, sehingga disebut-sebut Kantor Pos Cabang Belitang mengabaikan aturan tersebut. Karenanya semua pihak terkait untuk memberi perhatian atas keberadaan Bendera Merah Putih itu. Jangan ada lagi terjadi seperti di Kantor Pos Cabang Belitang tersebut, tutur salah seorang warga yang tidak bersedia disebut jati dirinya. (Redaksi)