Jakarta, Detik35.Com
Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa merupakan pejabat publik yang bertanggung jawab atas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Mereka memiliki peran penting dalam menjalankan program-program pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan desa, seperti dana desa, desa wisata, desa digital, dan lain-lain.
Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan penghasilan tetap yang layak dan sesuai dengan beban kerja mereka.
Besaran gaji tetap Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa (DD).
Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dengan ketentuan:
– Besaran penghasilan tetap Kades paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Golongan Ruang II/a.
– Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Golongan Ruang II/a.
– Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang II/a.
Gaji tetap ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi Kades dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas-tugas mereka dengan optimal.
Selain itu, gaji tetap ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan lebih baik kepada masyarakat di tingkat desa. (Andika)