"Terkesan cuek" Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Biarkan Bendera Merah Putih Kondisinya Sudah Usang dan Robek Masih Saja Berkibar."
Mesuji, Detik35.com
Bendera Merah Putih kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan Kantor Cabang Dinas Bina Marga Dan Bina Kontruksi Propinsi Lampung Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Kamis 01-02-2024
Prihatin kita melihat Bendera Merah Putih yang usang dan robek masih berkibar entah disengaja atau tidak, harusnya piha Dinas Binamarga tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan tidak layak untuk dikibarkan.
“Ini keteledoran cukup fatal, masa pihak Bina Marga tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang dilarang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat dikenakan ketentuan Pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi Pidana Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Salah satu masyarakat saat dimintai tanggapannya sebut saja (A), sangat disayangkan bendera yang seharusnya dijaga ini malah terkesan dibiarkan, supaya ada tindakan dari APH / yang berwajib agar memberi sangsi ke pihak kantor itu untuk memberi efek jera dan taat pada aturan UUD yang ada, "Apalagi lokasi kantor Bina Marga Provinsi ini tidak jauh dari Koramil dan Polsek Simpang Pematang hanya berjarak 100M," ungkap A pada Media.
(Red/Saipul)