Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miris Bendera Merah Putih Sobek Dan Kusam Berkibar Di Halaman Balai Desa Nusa Jaya

| February 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-26T11:59:26Z

 


Oku Timur,Detik35.Com
Miris, bendera yang berada di halaman Balai Desa  Nusa Jaya Kecamatan Belitang III  mengibarkan Sang Saka Merah Putih Sobek, Lusuh, Kucel di halaman Kantor tersebut Pantauan Wartawan Di lapangan (26/02/2024).

Bendera yang seharusnya berkibar dihalaman Kantor Desa Nusa jaya  tersebut dengan gagah dan berani namun kali ini berbeda. Bendera yang dikibarkan ditiang halaman Kantor Desa Nusa jaya  kecamatan Belitang III  terlihat Robek di bagian ujung bendera, Lusuh dan kusam. Diduga kepala Desa  lalai terhadap Sang Saka Merah Putih.

Kepala Desa Nusa Jaya  Belitang III Saat di Temui Di rumahnya Tidak ada dan mencoba konfirmasi lewat WhatsApp tidak aktif.

Ditempat terpisah Anggotan DPD JPKP Oku Timur,Aan Sarusi Saat di konfirmasi oleh awak media tentang Desa Nusa jaya Kecamatan Belitang III  mengatakan .adanya bendera rusak yang ada di halaman Balai Desa Nusa jaya itu .kami sangat menyayangkan .Karna bendera merah putih adalah lambang negara indonesia.itu yang perlu kita jaga,dan di sudah di atur oleh undang undang.ungkapnya



Kemerdekaan yang kita nikmati saat ini tidak lah Didapat dengan mudah. Namun Kemerdekaan itu Direbut dengan mengorbankan Jiwa, Darah dan nyawa oleh para Pahlawan kita. Karena itu setelah kita Merdeka kita harus menghargai jasa-jasa Pahlawan kita yang telah merebut kemerdekaan itu dengan cara mencintai dan mengisi serta mempertahankan Kemerdekaan itu dengan rasa Patriotisme dan kecintaan terhadap Bangsa dan Negara . Hal itu dapat kita ekspresikan dengan cara menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara.

Bila kita ingin sukses dan berhasil pada setiap usaha yang kita kerjakan kita harus telaten dan teliti terhadap hal-hal kecil yang berhubungan dengan pekerjaan dan usaha kita. Hal itu menandakan bahwa kita bekerja dengan hati karena kalau kita bekerja tanpa hati namun hanya karena rutinitas sambil menunggu tanggal gajian setiap bulan nya maka hal kecil yang dapat berakibat fatal di pekerjaan kita itu tidak akan dapat kita pedulikan walau pun sangat nyata dan kasat mata karena terlihat dengan jelas didepan mata kita.

Seperti yang dipertontonkan Di kantor desa Nusa jaya  menemukan pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam di halaman Balai desa Kondisi Bendera Merah Putih ini terlihat sudah sangat Parah karena pada bagian ujung Bendera itu ditemukan sudah Robek hingga ber renda-renda.

Melihat pengibaran Bendera Merah Putih yang sudah dalam kondisi seperti itu wajar bila saat ini Publik, peka dan memperhatikan lingkungan kerjanya. Karena itu publik meragukan kedisiplinan dan rasa Nasionalisme dari oknum tersebut karena itu meminta Bupati melalui camat agar segera mengevaluasi kinerja oknum dimaksud.

pengibaran Bendera di Kantor milik Pemerintah yang kondisinya sudah parah seperti itu sangat keterlaluan dan tidak dapat ditoleransi lagi karena seorang kepala desa harus bisa menjadi panutan bagi masyarakat diduga tidak mengerti dan paham serta tidak peduli akan makna dari Bendera Merah Putih yang merupakan Lambang Negara Republik Indonesia. Padahal semua biaya di Kantor Desa ditanggung oleh Negara dari uang rakyat karena itu tidak ada alasan mereka tidak ada uang untuk mengganti Bendera tersebut.


Sesuai dengan UUD yang berlaku tentang Lambang Kebangsaan, yang mana di jelaskan dalam Undang-Undang tersebut dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Apabila dengan sengaja mengibar bendera robek, rusak, lusuh, dan kucel, maka akan
dikenakan sanksinya Pidana Penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.(Seratus juta rupiah).

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.(Seratus juta Rupiah).

(Redaksi)
×
Berita Terbaru Update