Oki, Detik35.com
SD negeri 3 Desa Margo bakti kabupaten, Ogan Komering Ilir. prov, Sumatera Selatan. terkesan cuek terhadap bendera merah putih yang sudah tak layak masih saja dikibarkan di depan gedung sekolahan. Kamis 29 - 02 - 2024
Pasalnya bendera yang sudah tak layak ini masih saja dikibarkan di depan gedung sekolahan dilihat langsung oleh tim media yang pada hari itu mau kontrol sosial ke sekolahan namun sekolahan itu sudah tutup dan sudah pada pulang,,.
Ini keteledoran cukup fatal masa dari pihak sekolah tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
" Kepala Sekolah Laurensia Ende Amantiningsih Saat Di Konfirmasi melalui via WhatsApp , seakan acuh dan tidak ada tanggapannya sama sekali bahkan wa kita hanya dibaca saja,,,
Di sini kami sebagai media / jurnalistik mengharapkan kepada dinas terkait atau aparat penegak hukum untuk segera memberikan sanksi kepada kepala sekolah SD negeri 3 Margo bakti...
Red,(tim)