Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UU Melarang Mengibarkan Bendera Rusak, Lusuh Dapat Dihukum Setahun Penjara/Denda Rp100juta

| February 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-28T09:28:41Z


OKU Timur, detik35.com 

 Terkait pemberitaan  Bendera merah putih yang sobek dan kusam di depan Kantor Desa Nusa Jaya menuai banyak komentar dari beberapa pihak. Dari pemberitaan pertama "Miris Bendera Merah Putih Sobek  Dan Kusam Berkibar Di Halaman Balai Desa Nusa Jaya."


Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa Nusa Jaya Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Provinsi. Sumatera Selatan. 27/2/2024


Evan Candra  Kepala seksi Pemerintah Desa Kecamatan Belitang III saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan bendera di Desa Nusa Jaya mengatakan, silahkan berkoordinasi dengan kepala desa langsung dan itu kan masalah kecil gak perlu di besar besarkan, ungkapnya via WhatsApp.


Saat ditemui di Kantor nya Kepala Desa Nusa Jaya mengatakan, kalau ada apa pak tentang Desa ini hubungi saya.jangan langsung lapor ke PMD dan langsung diberitakan.dan tolong di hapus berita itu, ungkapnya.


Ketua LSM Forkorindo OKU Timur Syamsul Arifin S.Sos, sangat menyayangkan apa yang terjadi di Desa Nusa Jaya Kecamatan Belitang III yang seolah olah mengabaikan lambang negara dan mengatakan masalah kecil. Lambang Negara dibilang masalah sipele/kecil.


Sebagai Kepala Desa diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa-nya yang tepatnya di pinggir jalan raya seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia


Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.


Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang, dijelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.


Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang :

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;


(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;


(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan


(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.


Padahal Pemerintah Pusat telah mengucurkan Dana Desa dengan nominal yang sangat fantastis.sampai lambang negara saja tidak bisa kebeli, ini kuranganya pengawasan dari kepala desa dan pemerintah Kecamatan Belitang III. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update