Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

4 PELAKU PENGANIAYAAN DI WATULIMO KABUPATEN TRENGGALEK DITANGKAP POLISI

| March 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-26T14:17:51Z

Trenggalek detik35.com

 Satreskrim Polres Trenggalek menangkap empat terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Keemat pelaku yang ditangkap itu yakni WF (19), FN (18), MR (23), dan DB (24) Semuanya warga Desa Margo Kecamatan Watulimo, Trenggalek. 


Mereka ditangkap setelah menganiaya DA (16) pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.Dua pelaku sempat melarikan diri ke Tuban sedangkan dua orang pelaku ditangkap saat berada di rumah.


"Dua pelaku ditangkap di Kecamatan Watulimo, dua pelaku lagi ditangkap di Kabupaten Tuban. Dua palaku ini melarikan diri, menghindar dari kejaran polisi," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Suproyono di Polres Trenggalek, Selasa (26/9/2024).


Menurut AKBP Gathut, kejadian berawal saat korban DA bersama temannya melintas di jalan umum Dusun Sumber, Desa Prigi.


"Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh para pelaku dan dibawa ke lokasi tepi sungai Jembatan Bajul, Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo," ujar AKBP Gathut.


Di tempat tersebut, korban diinterogasi oleh para pelaku terkait kejadian pelemparan di salah satu warung kopi. Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban.


"Para pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama. "Ada yang memukul, menyeret, menendang, menginjak, menendang, juga kekerasan lain yang mengakibatkan korban luka," terang Gathut.


Khawatir perbuatan pelaku diketahui warga, para pelaku lantas membawa korban ke lapangan tidak jauh dari lokasi awal. Di sana, korban sempat melarikan diri namun terkejar oleh pelaku dan dibawa ke rumah tersangka DB. 


"Ketika pindah lokasi, korban sempat melarikan diri. Namun terkejar dan dibawa ke rumah salah satu tersangka, dan kembali dikeroyok," terang Gathut.


Keempat pelaku itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan polisi motif pengeroyokan tersebut dipicu dugaan pelemparan terhadap salah satu warung kopi di Kecamatan Watulimo.


Pihak keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Polres Trenggalek pada Sabtu (16/03/2024). Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, kemudian menetapkan tersangka. 


Para pelaku dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.(M.Yunus)

×
Berita Terbaru Update