Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Korupsi ADP Covid-19 Kejati Sumut Menahan Kadis Kesehatan & Rekanan RMN

| March 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-15T05:39:48Z

 


Sumut,Detik35.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2020.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting, Kasi B Efan, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH. Kedua tersangka adalah dr. AMH (selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan).

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu, Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000,- salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di mana dalam penyusunan RAB yang diduga ditandatangani tersangka dr. AMH, juga diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pembengkakan harga (Mark-Up) yang cukup signifikan. (P. Sinaga)

×
Berita Terbaru Update