Jakarta. Detik35.Com
Kepala Desa (Kades) adalah pejabat pemerintahan yang dipilih secara langsung masyarakat desa untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa.
Kades memiliki peran penting dalam mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.
Namun, berapa lama masa jabatan kades? Apa saja tugas dan tanggungjawab kades? Bagaimana perbedaan kades dengan lurah? Berikut ulasannya.
Masa Jabatan Kades
Masa jabatan kades adalah delapan tahun, yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Kades dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Hal ini berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan DPR dan pemerintah pada Februari 2024.
Revisi UU Desa ini mengubah ketentuan sebelumnya yang menetapkan masa jabatan kades hanya enam tahun, dengan maksimal tiga periode.
Alasan perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan Kades yang berprestasi untuk melanjutkan pembangunan desa, serta mencegah terjadinya monopoli kekuasaan dan dinasti politik di desa.
Tugas dan Tanggungjawab Kades
Tugas dan tanggungjawab kades diatur dalam Pasal 35 UU Desa. Secara umum, kades bertugas:
– Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
– Menetapkan peraturan desa.
– Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa.
– Membina kehidupan masyarakat desa.
Selain itu, kades juga bertanggung jawab:
– Menyelenggarakan pelayanan publik di desa.
– Menjaga ketertiban, keamanan, dan ketentraman di desa.
– Menyusun rencana pembangunan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan desa.
– Melaporkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa kepada pemerintah daerah dan masyarakat desa.
Perbedaan Kades dengan Lurah
Kades dan lurah adalah dua pejabat pemerintahan yang berbeda. Kades adalah pejabat pemerintahan desa, sedangkan lurah adalah pejabat pemerintahan kelurahan.
Desa dan kelurahan adalah dua jenis wilayah administrasi yang berbeda.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan hak asal usulnya.
Desa memiliki otonomi luas dalam mengurus urusan sendiri, termasuk mengelola dana desa yang bersumber dari APBN.
Kelurahan adalah wilayah kerja camat yang merupakan bagian dari wilayah administrasi kecamatan.
Kelurahan tidak memiliki otonomi seperti desa, melainkan hanya melaksanakan tugas pemerintahan yang didelegasikan oleh pemerintah daerah.
Lurah juga tidak memiliki kewenangan mengelola keuangan dan aset kelurahan, melainkan hanya mengusulkan anggaran kepada camat.
Penulis : Timbul Sinaga. SE