Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Amankan 8 Unit Motor Yang Nekat Balap Liar Sore Hari

| March 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-24T06:40:26Z

 


Jawa Barat,Detik35.com

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa  Polsek Paseh Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan 8 unit motor yang nekat melakukan balap liar di kawasan Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Sabtu 23 Maret 2024 


Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan diamankannya 8 unit motor tersebut berawal adanya aduan dari masyarakat terkait balap liar.

"Kami menerima aduan masyarakat, bahwa ada balap liar," kata Idham. Sabtu, 23 Maret 2024.

"Pada saat itu juga anggota kami langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan 8 unit motor yang diduga dipakai balap liar," ujarnya.


Ia menjelaskan tak hanya melanggar karena balap liar, diamankannya 8 unit motor tersebut juga memakai knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi."Sementara kami amankan dulu di polsek," tuturnya.


"Intinya, tidak ada ruang di wilayah Kecamatan Paseh untuk orang yang melakukan premanisme, balapan liar, tawuran, dan perang sarung, dan bila ada akan kami tindak sesuai peraturan hukum yang berlaku," tegas Idham.


Sebelumnya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan bagi yang tertangkap balapan liar, sebagaimana Undang-undang lalulintas pasal 311 menyebutkan, "Barang siapa yang mengemudikan kendaraan bisa mengancam keselamatan nyawa daripada pengendara lain bisa diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun pidana penjara". (Dinar p)

×
Berita Terbaru Update