Mendengar keterangan dari kepala Satpam tersebut terhadap PJS Ketua DPC SERBUNDO Madina Awak Media Merapat ingin Mewawancarai Kepala Satpam tersebut tentang Penolakan Lisan Masuk kedalam Kebun/Kantor PT SSS Singkuang Tersebut akan tetapi kepala keamanan menerima telepon lalu meninggalkan awak Media,oknum anggota Satpam yg tidak ingin disebut namanya,PJS ketua DPC SERBUNDO Madina Di Pos 2(Pos Satpam/pos masuk kebun)
Berhubung kepala keamanan tidak kunjung tiba ke pos 2, sehingga awak media menanyakan terhadap Anggota Satpam yang tinggal di pos 2 tersebut "Siapa yang perintahkan Organisasi Buruh Tidak boleh Masuk kebun?"
Jawab Anggota satpam dengan lugunya "pimpinan perusahaan perintahkan kepada kami ditambah pimpinan kami langsung(kepala Satpam) perintahkan kepada kami anggota ujarnya"
Setelah itu awak media bertanya"jika Organisasi Buruh mau masuk kebun,kepada siapa kordinasi sementara Serbundo yang ada di Madina tidak memiliki no Telepon/WA pimpinan kebun yang bisa mengambil keputusan untuk dihubungi....?
Sehingga Awak media menyarankan agar anggota Satpam memberikan no yg bisa dihubungi untuk mencari tahu kapan bisa Masuk ke dalam kebun tersebut
Akan tetapi anggota Satpam tidak mau memberikan no untuk melakukan koordinasi sebelum Masuk kebun PT SSS Singkuang tersebut. Oleh karena itulah adanya timbul dugaan bahwa PT SSS tidak mengindahkan UU no 21 Tahun 2000 sehingga PJS Ketua DPC SERBUNDO Madina melakukan Serah terima undangan tersebut di pos 2 satpam tersebut sebagai bukti sudah sampainya undangan tersebut ke PT SSS Singkuang dengan alasan Mereka (Satpam) yang menyampaikan ke perusahaan agar PJS Ketua DPC SERBUNDO Madina tidak masuk dalam kebun bahkan tetap tidak mau memberikan no yg bisa dihubungi guna melakukan koordinasi hingga sampai meninggalkan pos dan satpam tersebut.
ESRIN M/Red