KOTA BEKASI,Detik35.com
Polisi mengamankan 9 dari ratusan remaja yang terlibat Aksi Tawuran di Jl. Raya Narogong Kel. Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Sabtu 9 Maret lalu sekitar pukul 03:30 Wib. Memang Kecamatan Rawalumbu, tapi masih wilayah Polsek Bekasi Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus didampingi Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, bahwa kronologis kejadian Aksi Tawuran itu.
“Terjadi tawuran antar dua kelompok yaitu, antara Kelompok Inisial SE dan juga bergabung dengan kelompok KK melawan Kelompok EE yang mana terjadi tawuran kemudian adanya korban luka berat dari Kelompok EE, sehingga dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan,” kata Kasat Reskrim kepada media.
Korban berinisial YTS mengalami luka bacok di bagian punggung. Sedangkan para pelaku yang diamankan berinisial MDA (19), MVW (21), RF(17), ME (20) DAF (26), LR(19), FKD (22), AF (31) dan SM (23).
Dikatakan Kasat Reskrim, para pelaku Tawuran itu juga melakukan Perang Kembang Api di TKP, sehingga menggangu kenyamanan dan arus lalulintas di lokasi. Kemudian kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam.
“Itulah mengakibatkan terjadi korban yaitu, satu orang luka berat, yang mengalami luka bacok di punggung belakang, karenanya dilakukan perawatan di Rumah Sakit, dan kemudian terhadap korban tersebut sepeda motornya diambil oleh salah satu pelaku berinisial D yang saat ini sudah kita amankan,” katanya.
Sedangkan untuk pelaku pembacokan berinisial S yang awalnya belum ditangkap dan ditangkap pada Kamis 13 pukul 16:00 Wib berhasil diamankan di Cakung Jakarta Timur.
“Jadi pelaku pembacokan sudah ditangkap kemarin, dan pelaku yang mengambil sepeda motor korban, susah kita amankan juga. Hanya saja BB (Barang Bukti) sepeda motor ini sekarang dalam penguasaan pelaku A yang saat ini dalam pengejaran,” ungkapnya.
Dari kasus itu diamankan 9 pelaku, satu pelaku yang masih di bawah umur inisial RF. Polisi menyita beberapa senjata tajam di antaranya 1 bilah Celurit, Cocor Bebek sebanyak 2 bilah dan pakaian korban yang digunakan saat Tawuran
.
“Selain itu, kami juga mengamankan 2 unit handphone milik pelaku inisial A dan S,” tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Red)