Trenggalek Detik35.com
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Trenggalek wajib bekerja semaksimal mungkin di sisa bulan suci Ramadan ini. Pasalnya, tidak sedikit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dialokasikan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi mereka.
Tercatat sekitar Rp 47 miliar alokasi APBD digunakan untuk pembayaran THR. Jumlah tersebut diberikan ke seluruh ASN, baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PK3) yang ada sekarang.
“Pencairan THR itu termasuk diberikan ke 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko
Pencairan THR mengacu pada peraturan bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2024. Dalam perbup yang turun pada 22 Maret 2024 tersebut, dijelaskan tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2024. Dari situ, nominal yang diterima tiap ASN berbeda. Sebab, jumlahnya sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok tersebut atau dengan sebutan lain.
“Insya Allah hal ini sudah berproses dan mungkin hari ini (kemarin, Red) sudah mulai masuk rekening penerima,” katanya.
Berdasarkan data yang ada, total Rp 47 miliar THR tersebut diberikan kepada 8.149 penerima. Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan Maret. Waktu penyaluran THR ini sudah sesuai dengan instruksi Kementerian Keuangan yaitu mulai H-10 Lebaran atau tanggal 22 Maret 2024.
Kendati sudah ada yang telah menerima, sementara ini masih ada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum mengajukan pengusulan THR ke bakeuda. Kendati demikian, pegawai di OPD tersebut tidak usah risau. Sebab, total Rp 47 miliar itu mencangkup empat OPD tersebut. “Jadi kami masih menunggu pengajuan dari 4 OPD itu, kendati THR-nya pasti cair,” jelas Hartoko.
Moh.Yonus
Kaperwil jatim