“Ketua DPD Forkorindo Kalimantan Barat (Kalbar) Menuding Lelang Penggantian Jembatan Jl. Pulau Pedalaman – Kuala Diduga Kangkagi UU Nomor 5 Tahun 1999 Dan KUHP Pasal 263/264.”
MEMPAWAH, Detik35.com
Proyek Penggantian Jembatan Jl. Pulau Pedalaman-Kual di wilayah Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat, diduga menjadi ajang korupsi pihak PPK dan PPTK yang melakukan kerja sama untuk melaksankan kegiatan tersebut.
Hal ini terbongkar mulai dilaksanakan kegiatan tersebut melalui pengumuman LPSE Kabupaten Mempawah pada 15 Mei 2023 sampai pembuktian 30 Mei 2023, banyak ditemukan kejanggalan baik secara Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas yang harus dipenuhi pihak rekanan sebagai peserta lelang.
Mulai dari penetapan pemenang sampai penandatanganan kontrak yang sudah di lakukan CV. Surya Karya Indah yang ber-Alamat Dsn. KP. Baru Rt.001 Rw.002 Desa SP Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat )Kalbar) yang sudah diloloskan Panitia Lelang bersama PPK dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah dengan harga penawaran 3.982.879.101 (99.06%) dari HPS Rp. 4.000.000.000.
Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Kalimantan Barat Nuryo Sutomo, sangat menyayangkan dan sia-sia anggaran yang sudah di pergunakan dalam kegiatan Penggantian Jembatan Jl. Pulau Pedalaman-Kual yang sudah mempergunakan uang negara, hasil pajak masyarakat tidak sesuai dengan apa yang diharapkan warga setempat, karena mutu pelaksanan kegiatan tersebut sangat jauh dari harapan, jelas karena pihak rekanan yang menjadi pelaksana hanya rekanan binaan dari PPK dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Mempawah.
Hal tersebut terbukti pada pelaksanaan kegiatan sampai administrasi perusahaan pun tidak jelas dan banyak pelanggaran yang diduga sudah dilakukan pihak Panitia dan pihak Rekanan untuk mengelabui Persyaratan Kualifikasi yang dipersyaratkan untuk menjadi pemenang.
Nuryo Sutomo mengatakan, di hadapan para awak media, bahwa sesuai dengan data SBU pada Tim Investigasi, bahwa CV Surya Karya Indah diduga sudah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat, karena dalam Data Detail Badan Usaha (SBU) sebagai Direktur Syafi’i S 14 April 1965 Dusun Kampung Baru Desa Simpang Kanan Kec. Sungai Ambawang.
Sementara nama tersebut masih tertuang sebagai nama Data Badan Usaha Tenaga Kerja Syafi’i S No. Registrasi 266036. Jenis Sertifikat Trampil, dalam Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 yang tertuang pada Bagian Kedua, Jabatan Rangkap Pasal 26 “Seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi Direksi atau Komisaris pada perusahaan lain. Apabila perusahaan-perusahaan tersebut.” Pada Poin
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat, Persekongkolan Pasal 22 Pasal 23 Pasal 24 “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
BAB VIII, SANKSI Bagian Pertama Tindakan Administrasi Bagian Kedua Pidana Pokok Pasal 48 “Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam Pidana denda serendah-rendahnya 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.”
Lebih Lanjut Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Kalimantan Barat Nuryo Sutomo mengatakan, di dalam melakukan secara administrasi saja perusahaan pemenang tersebut sudah melawan hukum. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gambalang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Berdaasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi, Pasal-pasal tersebut menerenagkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan penjara karena korupsi, Pemborong Berbuat curang yang tertuang pada Pasal 7 ayat 1 hurup a, pengawasan proyek membiarkan perbuatan curang pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan yang tertuang pada Pasal 12 Hurp I.
Berkaitan dengan adanya dugaan Persekongkolan dalam persyaratan kualifikasi, bahwa pihak PPK dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Mempawah yang diduga sudah melanggar KUHP pada Pasal 263 Ayat (1) 1. barang siapa; 2. dengan sengaja; 3. memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli; 4. bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Ancaman pidana pemalsuan surat adalah pidana penjara maksimal. 6 tahun, Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap Akta Otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan hasil bangunan fisik kuat dugaan tidak sesuai dengan apa yang sudah tertera dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) baik gambar sesuai yang sudah ditanda - tangan ke dua belah pihak, antara PPK, PPTK dan pihak CV. Surya Karya Indah,
Sesuai dengan bukti dan fakta di lapangan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut sangat diragukan ketahanan, kekuatan karena sampai berita ini diturunkan keadan dan situasi di lapangan, bahwa bangungan jembatan tersebut sudah melengkung atau fatah akibat dugaan pemasangan tiang pancang tidak sesuai dengan KAK lelang LPSE Kabupaten Mempawah.
Dan pada saat malam hari penerangan jalan yang sudah dipasanag dalam bangunan tidak berfungsi, tegas Nuryo Sutomo, saat ini tim LSM Forkorindo sudah mempersiapkan surat laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk ditindak lanjuti dan dapat memberikan sanksi ke pihak PPK dan PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah dan pihak CV. Surya Karya Indah supaya dimasukan ke daftar hitam sesuai dengan peraturan yang berlaku, ungkap Ketua DPD LSM Forkorindo. (RED)