Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

APH Terkesan Tutup Mata Dengan Adanya Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Di Wilayah Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri

| April 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-19T23:57:04Z

 


Kediri, Detik35.com 

Arena perjudian ayam dan dadu  terletak di. jalan Sundari, dusun Sumber Pancur, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri Seharusnya ini perlu menjadi perhatian khususnya aparat penegak hukum (APH). Dalam hal ini Polres Kediri, seharusnya segera di bumi hanguskan dan bertindak adanya tempat ajang perjudian sabung ayam dan dadu tersebut.

Pasalnya, menurut beberapa warga dan tokoh masyarakat di sekitaran lokasi arena judi sabung ayam dan dadu mengatakan, bahwa saya sangat menyesalkan adanya arena judi sabung ayam dan dadu,

Seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas,”katanya rabu(17/4/24).

Dan masih menurut warga yang enggan disebut namanya, sehingga dalam hal ini menjadi sebuah pertayaan dan kebingungan bagi masyrakat yang resah, ada apa ini?

.Sebuah kegiatan perjudian yang jelas – jelas melanggar kok dibiarkan saja,”imbuhnya.

Lebih lanjut menurut tokoh masyarakat setempat menyebutkan, padahal sudah jelas dalam peraturan tertuang dalam UU tersangka dapat di jerat dengan pasal 303 KUHP dan Undang – undang nomor 7 thn. 1974 tentang penertiban dan ketertiban dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, apalagi sampai saat masih terkesan di biarkan oleh aparat hukum

Pasalnya, di bulan Suci Ramadhan masih saja beraktivitas sampe sekarang warga dan tokoh masyarakat desa, berharap kepada jajaran Polres Kediri.

“Agar segera melakukan penegakan hukum bagi pelaku judi sabung ayam dan dadu untuk segera menangkap dan menutup arena judi tersebut,” harapnya. Bersambung (tim)

×
Berita Terbaru Update