Oku Timur,Detik35.com
Pengecer pupuk bersubsidi yang menjual pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah kembali didapati Pengecer pupuk nakal dimaksud ditemukan di Desa Peracak Jaya Kecamatan Jaya Pura Kabupaten OKU Timur.
Dugaan pelanggaran terhadap penjualan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Jaya Pura tak sengaja didapati jurnalis saat melintasi Desa Peracak Jaya pada jumat, 19 April 2024.
Salah Satu warga saat di mewawancarai mengatakan, Santoso petani Padi dan Palawija yang berdomisili di Desa Peracak Jaya Kecamatan Jaya Pura Kabupaten OKU Timur.Santoso mengungkapkan bahwa ia biasa menebus pupuk bersubsidi di Kios Pupuk milik Pak Cipto tetangga satu desa.
Berdasarkan penelusuran jurnalis, ternyata kios pak cip tersebut bernama Toko Pupuk Rhatri.
Menurut Santoso lagi, pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). Diduga harga pupuk bersubsidi senilai Rp 325 ribu sepasang (Urea dan Phonska). I
Dengan temuan ini jurnalis berharap agar pihak terkait mencabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan karena sangat merugikan petani.(Darwan )