Kota Bekasi, Detik35.com
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah (Perpres 54/2010) mewajibkan pengadaan Barjas langsung terhadap pengusaha lokal untuk proyek-proyek dengan nilai tertentu. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kesempatan bagi pengusaha lokal.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan bahwa pejabat dinas di Kota Bekasi, terutama 3 dinas yang memiliki anggaran sangat besar yaitu Dinas Pendidikan, Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan cenderung mengabaikan pesan ataupun amanah dari Perpres di atas. Para pejabat ini diduga lebih memilih untuk bekerja sama dengan pengusaha dari luar kota. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, bahwa keputusan tersebut didasari pertimbangan upeti atau keuntungan pribadi, bukan demi kepentingan publik.
Tindakan pejabat dinas-dinas di atas yang mengabaikan ketentuan pengadaan langsung pengusaha lokal merupakan pelanggaran terhadap Perpres 54/2010. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pengabaian pengusaha lokal dalam proyek-proyek pemerintah merugikan pengusaha lokal dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini juga menunjukkan ketidakadilan dan kurangnya sensitivitas Pemkot Bekasi terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal.
Dugaan pertimbangan upeti atau keuntungan pribadi dalam pemilihan pengusaha patut diinvestigasi. Yang dinilai berpotensi menimbulkan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Rekomendasi menyikapi permasalahan tersebut, antara lain sebagai berikut;
1. Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran Perpres 54/2010 dan potensi praktik korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
2. Memberikan teguran tegas kepada pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.
3. Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi.
4. Menerapkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pengusaha lokal dengan memberikan kemudahan dan akses yang lebih luas dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa.
5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa agar terhindar dari praktik korupsi dan kolusi.
Diharapkan dengan kritik dan rekomendasi ini, Pemkot Bekasi dapat melakukan langkah-langkah korektif untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan peluang bagi pengusaha lokal.
Pesan kepada Walikota Bekasi diharapkan dapat mengambil tindakan tegas dan konkrit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (Timbul Sinaga SE)