MEMPAWAH, Detik35.com
Maraknya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kabupaten Mempawah Provinsi Kalbar, menuai kritik dari salah satu Lembaga Anti Korupsi di Kabupaten Mempawah menyoroti. Pasalnya, banyak terlihat mobil truk tidak layak operasi alias mobil tua keluar masuk melakukan antrian di setiap SPBU di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah, Kamis (11/4/2024).
Pantauan awak media ini, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, tim langsung kroscek ke lokasi di beberapa wilayah Kabupaten Mempawah dan benar adanya, terlihat sejumlah mobil jenis truk tua yang tidak layak operasi, terlihat berbaris di masing masing SPBU dan terlihat mondar mandir keluar masuk area SPBU setelah mengantri dan mengisi BBM jenis solar belum lama ini.
Ketua DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Mempawah, Andi Kamaruddin, yang akrab disapa Daeng mengatakan, diketahui kuota DO BBM jenis solar subsidi tersebut setiap SPBU masing-masing minimal 8 sampai 16 ton di masing SPBU, dan tiap kali setelah tangki datang dan bongkar BBM jenis solar di setiap SPBU seperti kilat BBM tersebut menghilang.
Fakta yang terjadi di lapangan, setelah BBM jenis solar subsidi tersebut di bongkar 1 sampai 4 jam kemudian BBM jenis solar subsidi tersebut dinyatakan habis oleh pihak SPBU, dan parahnya lagi, truk yang dinilai tidak layak operasi tersebut, setelah keluar masuk masih banyak yang terparkir di sekitar area di beberapa SPBU,” ujar Sumber, Andi Kamaruddin.
Pantauan awak media ini, yang kebetulan hari itu berada di salah satu warung tak jauh dari area SPBU, tampak beberapa unit mobil jenis truk tua yang tidak layak operasi digunakan untuk melangsir ke tempat penampungan, dimana truk tersebut terlihat bolak balik mengantri, diduga kuat ada kerjasama antara pengantri dan pihak SPBU.
Dengan terjadinya hal tersebut jika terus menerus dilakukan pembiaran, maka hal ini bisa berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pengantri atau masyarakat dengan pihak SPBU, serta antara pengantri sesama pengantri, tentunya hal ini sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Ketua DPC Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) Andi Kamaruddin menegaskan, bahwa diduga pemilik SPBU di Kabupaten Mempawah telah melanggar PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN BBM jenis Solar bersubsidi," tegasnya.
"Peraturan tersebut dijelaskan, setiap kendaraan pribadi roda 4 60L perhari kemudian roda 6 yang hanya bisa diisi 200L perhari, dan fakta di lapangan banyak kendaraan yang ditemukan di beberapa SPBU contoh kendaraan roda 6 yang tidak layak operasi bahkan tidak memiliki plat nomor kendaraan, bolak balik atau keluar masuk mengantri minyak BBM jenis solar bersubsidi, diduga bahwa mobil tersebut sengaja di operasikan oleh sindikat penampung minyak BBM jenis solar bersubsidi, untuk memperkaya diri.
"Kami mendesak sesegera mungkin agar (Disperindag) Kabupaten Mempawah, bagian pengawasan minyak dan gas bersubsidi, agar secepatnya melakukan tindakan atau penertiban terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Mempawah, dan jika dalam kurun waktu 1 Minggu hari kerja tidak melakukan sidak di setiap SPBU, maka Ketua LEGATISI akan mendatangi kantor (Disperindag) Kabupaten Mempawah untuk, mempertanyakan tentang kinerja dari dinas tersebut," tutup Ketua LEGATISI Mempawah. (Tim Aliansi Berkarya/ Tomo)