Mandailing Natal, Detik35.com
Menejer Resto Ikan Acin (Rahmat) di Desa Buburan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara memasang Bendera Merah Putih di atas tugu tepat di depan Resto Ikan Acin
Hal ini diketahui sewaktu awak media melintas dari depan Resto Ikan Acin (Selasa, 09 April 2024) melihat Bendera Merah Putih yang sudah robek-robek berkibar di atas Tugu Resto Ikan acin. Awak media mengkomfirmasikan kepada menejer Resto Ikan Acin (Rahmat) dengan jawaban "saat ini mau Lebaran tidak ada jual Bendera Merah Putih bukan 17 Agustus yang banyak jual Bendera," ujarnya dengan tidak masuk akal.
Mengingat larangan-larangan pada pasal 24 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 angka 3 menegaskan dilarang mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Namun hal itu diduga diabaikan sang Menager
Bendera Merah Putih merupakan Lambang Kedaulatan dan tanda kehormatan Kebangsaan Republik Indonesia yang seharusnya kita hormati. Oleh karena itu, diminta pihak APH dan pihak terkait lainnya harus bertindak tegas dan memberikan sanksi teguran kepada warga (Menager Resto Ikan Acin) yang diduga telah mengkangkangi UU nomor 24 Tahun 2009 juga PP nomor 040 Tahun 1958. (Esrin M)