JAKARTA, Detik35.com
Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Undang-undang itu mempersiapkan pemindahan ibu kota negara. Salah satu pasal dalam aturan itu menjelaskan soal status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta.
“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 63 UU DKJ yang ditandatangani Kamis (25/4/2024).
UU DKJ menetapkan DKJ sebagai daerah otonom setingkat provinsi. DKJ akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Jakarta akan tetap dipimpin gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui pilkada. Mereka memiliki masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ.
Pemilihan gubernur DKJ tetap memberlakukan sistem dua putaran. Pilgub dilanjut ke putaran kedua bila tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rencana itu sudah direstui DPR.
Pemindahan ibu kota rencananya dilaksanakan mulai akhir tahun ini. Upacara peringatan HUT kemerdekaan tahun ini akan digelar di IKN sebagai simbol pemindahan. (Pas/Red)