BANDUNG,Detik35.Com
Tersangka utama pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan telah ditangkap Polda Jabar setelah 8 tahun buron.
Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pascaperistiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana pada 2016 lalu. Pegi alias Perong, warga Kecamatan Talun, Cirebon itu ditangkap polisi di Jalan Kopo Bandung setelah kasus Vina Cirebon kembali viral.
Tampang Fisik Pegi alias Perong Beda dengan Ciri-Ciri DPO, Ini Kata Polda Jabar
“(Kenapa lama menangkap Pegi?) Karena pascakejadian, PS ini meninggalkan kampung halamannya. Dia pergi ke Katapang (Kabupaten Bandung). Dia di sana tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya," kata Dikrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Namun, ujar Kombes Pol Surawan, PS (Pegi Setiawan) tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung. Di sana, Pegi mengaku sebagai keponakan. Begitu juga ayahnya mengenalkan kepada pemilikan kos bahwa PS adalah keponakannya,
Pengakuan Pegi alias Perong Tersangka Pembunuhan Vina: Saya Tidak Pernah Membunuh
"Hal ini dikuatkan keterangan dari pemilik kos yang sudah kami minta keterangannya. Demikian juga nama sudah diganti bukan lagi PS mengganti bukan lagi PS, tapi menggunakan nama Robi," ujar Kombes Pol Surawan.
Dirkrimum mengungkap penyebab Pegi sulit ditemukan. Selain Pegi kabur ke Bandung dan mengganti nama, tidak ada satu pun 8 pelaku lain yang berani menerangkan Pegi itu, ini orangnya. Padahal mereka tinggal di satu lingkungan teman sekolah dan bermain.
Ngeri! Ini Peran Pegi alias Perong di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Jadi karena memang saksi yang berani menerangkan belum ada, akhirnya kita ajak bicara para tersangka yang sudah vonis dari hati ke hati mereka menerangkan bahwa PS adalah ini orangnya sehingga kami mudah untuk melakukan pelacakan," tutur Dirkrimum.
"Jadi ketakutan dari mereka saja tidak berani menerangkan PS ini orangnya. Sehingga mempersulit kami untuk melakukan pelacakan. Kepala lingkungan di tempat tinggal PS juga menyebut saat PS pulang ke rumah sering menggunakan masker sehingga mengelabui lingkungan," tutur dia.
Diketahui, terrsangka Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. "Jadi Pegi yang kami DPO-kan, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).
Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun. (Red)