JAKARTA, Detik35.Com
Menjamurnya bangunan tanpa memiliki Izin Persetujuan Bangun (PBG) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, khusus di Kecamatan Duren Sawit, menjadi sorotan beberapa kalangan, Lemahnya fungsi pengawasan pihak terkait dan adanya dugaan permainan antara pemilik bangunan yang bermasalah dengan Kasi Citata Kecamatan Duren Sawit.
Seperti halnya bangunan Cluster delapan unit 2 lantai di Jalan. swadaya VIII No.87 RT.1/ RW 14. dan di jalan Arabika III. Pondok Kopi Kec. Duren Sawit, informasi yang didapat kabarnya sudah pernah diberikan tindakan Surat Peringatan (SP). Namun surat peringatan tersebut sampai finishing tidak ada tindak lanjut dan tindakan dari Rudi Mulyadi selaku Kasektor Citata Kecamatan Duren Sawit.
Sehingga menimbulkan pertanyaan, ada apa Rudi dengan Bangunan Cluster tersebut sehingga petugas Citata Kecamatan Duren Sawit terkesan tutup mata atau membiarkan sampai finishing?
Ketika awak media ini meminta tanggapannya Ronald, SE salah satu pemerhati lingkungan mengatakan, patut diduga Kasektor Citata Kecamatan Duren Sawit telah menerima upeti dari pemilik bangunan. Atas kejadian tersebut diminta dan mendesak Pj. Gubernur Heru Budi agar Segera mencopot Rudi Mulyadi dari jabatannya,Tegasnya dengan geram senin ( 20/5/24)
Di tempat terpisah salah satu warga (Paiyan) mengatakan, “pemilik bangunan sudah menyelesaikan, atau sudah cincai dengan petugas Citata Kecamatan Duren Sawit, insial ( SRL),” katanya.
Ketika disambangi ke kantornya untuk konfirmasi bahwa Owner sudah memberikan uang puluhan juta untuk kordinasi, Rudi Mulyadi tidak berada di ruang kerjanya, saat dihubungi lewat aplikasi Whatsappnya, denga. No. 08211246xxxx langsung diblokir, hingga berita ini ditayang belum ada jawabapan.
Terkait informasi warga tersebut, bahwa pemilik bangunan sudah memberikan uang puluhan juta untuk koordinasi kepada petugas Citata Kecamatan Duren Sawit, ketika disambangi di kantor Citata untuk konfirmasi Rudi Mulyadi dan Sahrul tidak berada di ruang kerjanya. ( Anto )