“CV. IAS diduga Tidak Patuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Konstruksi Saluran Jl. Bulak Raya Menuju Jl. I Gusti Ngurah Rai Tidak Mempergunakan K3 Pengaman, Pompa Wedetering dan Papan Proyek.”
Jakarta, Detik35.Com
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parameter Nusantara Bersatu (PNB) Sabar Sinaga. SE angkat bicara tentang adanya proyek dari Suku Dinas Sumber Daya Jakarta Timur yang kuat diduga tidak mematuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Saluran Jl. Bulak Raya Menuju Jl. I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Klender Kecamatan Duren Sawit, sesuai dengan RUP Rp1.912.717.600 dalam kegiatan tersebut dilaksanakan CV IAS dengan biaya yang sudah ditanda tangani kontraknya sebesar Rp1.847.442.456 dengan 12 item pekerjaan sesuai data yang tertera dalam data LKPP.
Tegas Sabar Sinaga SE Ketua Umum PNB mengatakan ke awak media di depan kantor Walikota Jakarta Timur, ketika dimintai tanggapan tentang adanya proyek yang diduga tidak mempergunakan Pagar Pengaman Pompa Wedertering, baik Papan Proyek sesuai yang sudah tertera dalam BQ pekerjaan itu.
Ironisnya, bahwa pihak rekanan yang melaksanakan kegiatan tersebut lolos dari pengawasan dari berbagai pihak yang berkopenten dalam kegiatan tersebut, salah satu contoh yang diduga paling fatal yang diduga dilanggar, dalam pemasangan Saluran U-Ditch, Saluran Box Culvert sesuai dengan item pada data yang ada pada lembaga kami, tambahnya.
Seharusnya menpergunakan Pekerjaan Urugan Tanah Kembali Galian Tanpa Pemadatan Secara Manual, Lantai Kerja K-B0 sementara di lapangan diduga tidak dilaksanakan berdasarkan hasil investigasi tim LSM PNB sesuai dengan foto-foto bukti di lapangan, ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua LSM PNB mengatakan jelas tim investigasi akan segera melayangkan surat ke pihak PA, PPK dan PPTK Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur dan tak lupa juga kita minta Irbanko wilayah Jakarta Timur agar memberikan sanksi atau bongkar ulang pekerjaan yang tidak sesuai dengan BQ atau Kerangka Acuan Kerja, karena pelaksanaan pekerjaan tersebut bisa menimbulkan kecelakaan di sebabkan pembatas pengaman (pagar) tidak dilaksanakan di lapangan.
Oleh karena itu kuat dugaan mutu pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah berkurang dan sangat besar kerugian keuangan yang tidak dikerjakan di lapangan, ungkapnya. (Red)