Muba,Detik35.com
Dengan pendekatan persuasif, Polsek Sekayu bersama pihak terkait lainnya berhasil membuat pemilik penyulingan minyak ilegal (Ilegal Refinery) yang ada di desa Rimba Ukur Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin bersedia menghentikan kegiatannya dan membongkar secara mandiri tempat penyulingan minyak ilegal miliknya tersebut pada hari Jumat (17/05/2024).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi, Babinsa Serka Maryadi, Kepala dusun V desa Rimba ukur Sutikno , LPM dan Linmas Desa Rimba Ukur dan anggota Polsek Sekayu.
Alhamdulillah setelah diberi himbauan dan pengertian saudara Jumadi bersedia menghentikan kegiatannya dan membongkar secara mandiri tempat penyulingan minyak ilegal miliknya yang berada di Desa Rimba ukur kecepatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin, yang mana , pada saat proses pembongkaran kami awasi hingga selesai. Ujar Suvenfri saat dibincangi disela kegiatan pembongkaran lokasi Ilegal refinery.
Suvenfri menghimbau kepada masyarakat pemilik ilegal refinery yang belum dibongkar, kami minta dengan kesadarannya sendiri mau melakukan pembongkaran secara mandiri, karena kegiatan ini selain merusak lingkungan, merugikan negara, membahayakan keselamatan juga merupakan pelanggaran hukum dan ada sangsinya. (Red/Bambang)