"Banyak Pengamat Pendidikan Wilayah Provinsi Jawa Barat Sangat Heran Tentang PPBD Di Kota/Kabupaten Bekasi Jadi Ajang Perbincangan Masyarakat."
Bekasi. Detik35.Com
Dari berbagai elemen tokoh masyarakat di wilayah Kota/Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, sangat disayangkan dan diduga menjadi rawan perdebatan, karena siswa/i SMP Negeri yang belum di Umumkan lulus dari sekolah asal, pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat sudah instruksikan ke seluruh kepala sekolah dan Kepala Cabang Dinas (KCD) wilayah III yang meliputi Kota/Kabupaten Bekasi dan orang tua siswa galau atas sistem yang sudah dikeluarkan pihak panitia PPDB Provinsi dan Kota/Kabupaten Bekasi.
PPDB merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan mulai dari persiapan (pra pendaftaran) dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas Kouta daya tampung, dari hasil seleksi secara terbuka maupun daftar ulang.
Penyelenggaraan PPDB yang sudah dilaksanakan secara Objektif, Transparan Dan Akuntabel pada setiap tahun pada waktu awal bulan Juni.
Aneh bin ajaib anak SMP belum ada pengumuman lulus dari sekolah sudah dijadwalkan pengumuman pada 10 Juni 2024, tapi pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Sudah mengeluarkan Pengumuman Penerimaan sisiwa di jadwalkan PPDB Tahap 1, 3 sampai 7 Juni 2024 Pendaftaran dan Verifikasi atau masa sanggah dan 10 sampai 12 dilaksanakan Pemetaan/penyaluran Afirmasi KETM Non Ekstrim sementara itu, pada 20 Dan 21 Juni 2024 dilakukan Daftar ulang PPDB.
Adapun persyaratan yang sudah diumumkan melalui online PPDB Provinsi Jawa Barat Dokumen persyaratan Umum Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;
Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik ;
Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Fakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB).
Sekjen LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Timbul Sinaga. SE sangat heran yang sudah dilakukan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan penerimaan siswa sementara siswa SMP belum ada pengumuman lulus. Sangat disayangkan, bahwa dinas pendidikan sudah menentukan lulus atau tidak.
Atas hal ini, sekjen Forkorindo tegas mengatakan sangat heran kenapa wilayah provinsi/kota dan Kabupaten dimulai pendaftaran sisiwa baru dilaksanakan di atas 10 Juni 2024, hal tersebut menjadi pertanyaan besar, apa ada instruksi Kementerian Pendidikan dan sudah memberikan ijin, dalam hal ini kuat dugaan adanya kepentingan dari pihak-pihak tertentu.
Timbul Sinaga. SE Sekjen Forkorindo Berharap kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat dan APIP untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan agar mempertanggung jawabkan sistem PPDB yang diduga tidak mematuhi peraturan menteri pendidikan dan banyak masyarakat Jawa Barat, agar PPBD Jabar segera direvisi sesuai dengan jadwal kelulusan siswa tersebut.
Yang sangat ironisnya kartu ujian SMP menjadi jaminan lulus menurut persyaratan yang dibuat kepala dinas dan diharapkan Gubernur Jawa Barat untuk memberikan sanksi berat ke pihak panitia yang buru-buru melakukan kegiatan PPDB Jawa Barat tersebut. (Polin/Red)