Mesuji Lampung - Detik35.Com
Lapak Kayu Karet yang berada di Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, di duga ilegal dan tak mempunyai surat izin usaha. Kamis 20/06/2024.
Lapak kayu karet ini yang di duga ilegal ini, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat khususnya Desa Sinar Laga, karena pelaku usaha kayu karet, mengepul atau menumpuk kayu dan di angkut menggunakan kendaraan jenis Fuso tronton roda 10 dari lapak tersebut.
Masyarakat setempat menghawatirkan kondisi jalan dan juga beberapa gorong gorong yang nantinya bisa hancur karena mobil Fuso tronton yang bermuatan puluhan ton hingga tiga puluh ton.
Setelah di tanyakan ke Pemerintahan Desa dalam hal ini Samirun selaku kepala Desa, tidak pernah di mintain surat izin usaha terkait pembukaan lapak kayu karet tersebut.
Salah satu pengurus lapak kayu karet yang berinisial NA (35), mengatakan kepada awak Media bahwasanya tidak ada atau tidak mempunyai surat izin usaha," ucap NA.
Imbuh NA mengatakan kepada awak media, saya disini cuma selaku pengurus lapak kayu karet tersebut, yang mempunyai lapak kayu karet ini adalah pak Arif yang berdomisili di Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji.
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dan kepada pihak Dinas terkait agar dapat menindak lanjuti terkait lapak kayu karet yang berada di Desa Sinar Laga, yang di duga ilegal atau tidak mempunyai surat izin usaha, karena hal ini dapat menyebabkan dampak kerusakan jalan lingkungan Desa Sinar Laga.(Redaksi)