0KU Timur, Detik35.com
Jabatan Kepala Desa resmi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Termasuk di OKU Timur pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku dan para Kepala Desa telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan di 20 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 300 Desa
Namun pembagian SK dan sosialisasi revisi Undang Undang Desa dikeluhkan para kepala desa karena dipungut biaya sebesar Rp 3000.000,-/Kepala Desa. Dapat dibayangkan banyaknya uang yang diduga pungli (Pungutan Liar), karena pungutan tetsebut diduga tidak punya dasar hukum.
Jumlah uang yang dipungut dari 7 Kepala Kelurahan dan 300 Kepala Desa yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 900 Juta-an Untuk biaya apa saja uang sebesar itu digunakan selain pemberian SK perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, tutur salah seorang warga Kabupaten OKU Timur yang tidak bersedia disebut namanya, ketika diminta media ini tanggapannya.
Menurutnya, tindakan pejabat Kabupaten OKU Timur itu sangat berlebihan dan bisa dikategorikan pungutan itu pemerasan terhadap para kepala desa dan kelurahan. Seharusnya biaya pelaksanaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Kepala Kelurahan dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Timur, tidak dibebankan kepada para Kepala Desa dan Kepala Kelurahan, ujar warga Kabupaten OKU Timur itu menambahkan
“Rincian biaya tetsebut untuk acara pengukuhan dan pembagian SK. Lalu untuk acara sosialisasi revisi Undang Undang Desa,” kata salah seorang kepala desa Selasa (26/6/2024).
Sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya itu mengatakan, keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut
Untuk meredam masalah tersebut diminta Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) turun tangan, sebelum masalah itu dilaporkan ke Kemendes, ujar Timbul Sinaga SE Sekjen DPP LSM Forkorindo Pusat didampingi Syamsul Arifin S. Sos Ketua DPC LSM Forkorundo Kabupaten OKU Timur kepada media ini. (Redaksi)