SELAT PANJANG -Detik35.Com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Rapat Paripurna kedua masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi Wakil Ketua Ketua DPRD lainnya, yakni Khalid Ali dan dihadiri 17 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Senin (24/6/2024) siang.
Selain itu tampak hadir Plt Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya
Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni penyampaian 2 Ranperda inisiatif DPRD.
"Berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda," kata Iskandar.
Adapun Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Usulan Pemerintah Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pengajuan 2 (Dua) Ranperda Hak Inisiatif DPRD tersebut tentang : Pelestarian Dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah dan
Pemenuhan Hak Perempuan
"Sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD atau Bupati, dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama," kata Iskandar.
Adapun Rapat Paripurna itu juga dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 08/Kpts-DPRD/KBM/VI/2024 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dikatakan lagi, pimpinan DPRD akan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada Kepala Daerah untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan Tanggapan Kepala Daerah pada Paripurna berikutnya.
Selanjutnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) melalui juru bicaranya, Sopandi menyampaikan tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari SDM, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
Dikatakan Sopandi, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD. Dia juga mengatakan pengabdian DPRD dalam membuat program kerja bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Pekerjaan kita dalam mengabdi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti selalu kita jalani dengan semangat, etos kerja yang tinggi dan peningkatan program-program kerja yang baru yang kesemuan ya bermuara pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Sopandi.
Disampaikan lagi, tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD.
Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.
Disebutkan, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda yang telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD.
Sesuai dengan Pasal 33 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan bahwa rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan program pembentukan Perda.
Dikatakan, berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan ranperda inisiatif, yang kemudian mengacu pada jumlah Propemperda tahun 2024 setidaknya ada 5 Ranperda Inisiatif DPRD yang akan diajukan pada tahapan pembahasan. Dua Ranperda diantaranya sudah pada tahapan finalisasi, selanjutnya pada tahapan kedua ini Ranperda yang diajukan adalah dua Ranperda yang menjadi skala prioritas berikutnya yang akan disampaikan pada hari ini.
Adapun dua Ranperda yang akan diajukan adalah sebagai berikut ;
1. Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah. Ranperda Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah ini adalah ranperda inisiatif DPRD yang menjadi skala prioritas pada tahun ini. Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti mempunyai warisan kesenian dan kebudayaan yang beragam yang meliputi seni musik, seni teater, seni tari, seni sastra, adat istiadat dan tradisi yang kaya. Kekayaan warisan kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak sebanding dengan jumlah organisasi kesenian yang ada. Berdasarkan data yang diperoleh menunjukkan jumlah organisasi kesenian di Kabupaten Kepulauan Meranti hanya berjumlah 8 organisasi yang berada di Kecamatan Rangsag Barat sebanyak 5 organisasi dan Kecamatan Tebing Tinggi sebanyak 3 organisasi kesenian.
Berbagai peraturan perundang-undangan telah menjadi rujukan utama dan merupakan regulasi induk mengenai pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah yaitu UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ranperda ini merupakan salah satu produk hukum daerah yang perlu dimiliki oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Ranperda ini diharapkan akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah, berikut program dan kegiatan yang akan dilakukan agar berkepastian hukum. Dengan demikian, pembentukan Perda ini diharapkan
dapat memperkuat pengakuan dan perlindungan aspek kesenian dan kebudayaan daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.
Jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini tergambar dalam susunan materi muatan sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah; 3. Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah; 4. Kebijakan Pemajuan Kebudayaan Daerah; 5. Upaya Pemajuan Kebudayaan Daerah; 6. Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Pelaporan, Sistem Informasi; dan 7. Ketentuan Penutup.
Dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan daerah sebagai bentuk tanggunjawab konstitusional negara dalam hal perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi di bidang kesenian dan kebudayaan daerah.
Selanjutnya Ranperda yang kedua yaitu Ranperda tentang Pemenuhan Hak Perempuan. Dalam rangka Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menjamin keadilan bagi setiap individu mengupayakan pencegahan segala bentuk perlakuan yang tidak seimbang atau dipandang merugikan. Perempuan mempunyai hak-hak yang sama dan setara dengan laki-laki, akan tetapi pada beberapa kondisi yang diskriminatif, pemerintah perlu melaksanakan aksi afirmasi sehingga hak perempuan dan perempuan pada kelompok rentan perlu mendapatkan perlindungan agar tidak mengalami kekerasan dan dapat menjalani hidup layak sesuai prinsip kemanusiaan kesetaraan dan keadilan.
Dikatakan bahwa perempuan sebagai aset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas perlu mendapat jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi dalam rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara. Dalam rangka mewujudkan pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan yang bebas dari penyiksaan, perlakuan merendahkan derajat martabat manusia, perempuan berhak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala kekerasan serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan perlu mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak perempuan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Pemenuhan hak perempuan di Kabupaten Kepulauan Meranti belum dapat dilaksanakan secara maksimal dan disertai adanya pelanggaran terhadap hak perempuan sehingga diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum. Peraturan Daerah ini diharapkan mampu mendorong upaya perbaikan kondisi fisik dan mental perempuan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan hidupnya sebagai bagian dari hak asasi manusia dari berbagai bidang pembangunan, meningkatkan komitmen dan efektifitas pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan serta mendorong kapasitas kelembagaan pemerintah dan masyarakat yang meningkatkan kualitas hidup perempuan.
Maka perlu menetapkan dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Perempuan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sebagai dasar hukum dari penyusunan Ranperda ini dapat kami sampaikan : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Fonns of Discrimination Agains Women); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Sementara arah jangakauan dan pengaturan Ranperda ini dapat dilihat dalam draft ranperda yang merupakan satu kesatuan yang tidka terpisahkan.
Selanjutnya, sebagai catatan akhir Bapemperda ingin menyampaikan bahwa di akhir masa periode Bapemperda tahun ini, besar harapannya ingin menyelesaikan semua pekerjaan tugas dan fungsi legislasi (pembentukan perda) yang berkaitan dengan Pembahasan Ranperda sebagaimana perencanaan yang tertuang pada Propemperda Tahun 2024 bahwa jumlah Propemperda ada 11 Ranperda dapat ditetapkan menjadi Perda.
"Bukan hal yang mustahil dengan segala usaha dan kerja keras kita bersama mudah-mudahan pembahasan Perda dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Kita semua tentu mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait akan membahas secara eksplisit aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam Ranperda yang akan dibahas ini serta dapat turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan," jelasnya.
Terakhir, Bapemperda menitipkan beberapa harapan agar kita semua mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Semoga kerjasama kita dapat mensejahterakan masyarakat dan membangun Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjadi yang lebih baik kedepan akan segera terwujud," pungkasnya.
Selanjutnya Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP Asmar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti.
"Terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 ini, alhamdulilah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memprogramkan sebanyak 11 Ranperda yang terdiri atas 5 (lima) Ranperda inisiatif DPRD dan 6 (enam) usulan Pemerintah Daerah dan itu sudah termasuk Ranperda rutin kumulatif terbuka," ujarnya.
Dikatakan terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hal ini merupakan pembaharuan peraturan perundang-undangan dimana peraturan daerah saat ini dihadapkan pada perubahan peraturan perundang-undangan ditingkat pusat, sehingga mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Perda yang ada. Seperti yang akan kita usulkan perubahannya yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Tipe A. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Peraturan daerah ini diharapkan nantinya dapat memberikan pijakan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kelancaran pelaksanaan tugas koordinasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan berkelanjutan serta tertib administrasi.
"Kami menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para pimpinan dan anggota dewan dengan harapan dapat memberikan masukan dan koreksi terhadap Ranperda yang kami sampaikan pada hari ini. Ucapan yang sama kami sampaikan kepada semua komponen masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu persatu, atas partisipasi dan dukungan yang telah diberikan," tukasnya. (Humas Setwan)