JAKARTA, Detik35.Com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken pada Jumat, 14 Juni 2024.
Keputusan Presiden ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menanggulangi maraknya perjudian online di Indonesia, yang belakangan menjadi perhatian serius karena dampak meresahkan yang ditimbulkannya. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akan menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas, sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan memegang peran sebagai Ketua Harian Pencegahan. Jabatan Wakil Ketua Harian Pencegahan akan diemban oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.
Satgas ini juga didukung oleh 26 anggota Bidang Pencegahan yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta instansi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, dan TNI-Polri.
Posisi Ketua Harian Penegakan Hukum akan diemban Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang akan bekerja sama dengan 12 pejabat deputi dari lintas kementerian/lembaga untuk menetapkan prioritas dalam penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, serta pemantauan situasi terkini terkait perjudian online.
Satgas ini akan beroperasi sesuai dengan masa kerja yang ditetapkan hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 dari Keputusan Presiden tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menangani permasalahan perjudian online di Indonesia. (Red)