Mesuji ,Detik35.com
Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung, berhasil ungkap Kasus Non TO dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024.
Diketahui Tersangka Berinisial BR (37) Warga Desa Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
"Memang benar semalam sekira Pukul 21.00 Wib, Anggota Opsnal kami telah menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dalam rangka Ops Antik Krakatau 2024". Jelasnya, Selasa (11/06/24).
Lebih lanjut, tersangka di tangkap di Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, saat sedang asik pesta sabu.
"Dari tersangka, Anggota juga mengamankan barang Bukti 1 (satu) buah plastic klip sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,54 Gram, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik merek TEH PUCUK yang di bagian tutupnya di lubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet plastic yang sudah di bengkokan (Bong), 1 (satu) buah Kaca pirek, 2 (dua) buah Korek api gas dan 1 (satu) buah sumbu". Tegas Iptu Andy
Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) tentang UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya.
Red,(Saipul)