KOTO GASIB -Detik35.Com
Penampung cangkang diduga Ilegal dan tak kantongi Izin Amdal ( Analisis Dampak Lingkungan) membuat Posyandu Yasmin II Kampung Tasik Seminai harus mengungsi ke tempat lain dan membuat masyarakat sekitarnya mengeluh karena aroma bau busuk limbah setiap hari
Pasalnya, akibat adanya penampungan cangkang diduga Ilegal tersebut, yang mengeluarkan limbah busuk dalam bentuk cairan, tentunya tidak sehat lagi untuk kesehatan masyarakat sekitar pemukiman. Bahkan telah memaksakan Posyandu Yasmin II Kampung Tasik Seminai yang dibangun dari Dana Desa, harus mengungsi dan selain itu banyak masyarakat sekitar mengeluh sampai harus membuat pagar pembatas rumah
Sebagaimana di keluhkan oleh salah seorang sumber warga yang bersebelahan dengan Posyandu, rumahnya berada di antara Posyandu dan lokasi pembuangan limbah cangkang.
Kepada team LSM Forkorindo Kabupaten Siak beserta sejumlah awak media , sejumlah warga mengatakan bahwa mereka tidak tahan lagi dengan bau busuk yang dikeluarkan oleh limbah cangkang tanpa ada izin Amdal tersebut dan diduga Ilegal
"Kami terpaksa buat pagar pembatas Pak, karena tak tahan lagi dengan bau busuk dari limbah cangkang samping Posyandu itu," Ucap sumber masyarakat Kampung Tasik Seminai yang tak mau disebutkan namanya
Sementara itu, Team LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Siak Syahnurdin beserta sejumlah awak media yang langsung turun ke lokasi tempat penampungan cangkang diduga Ilegal dan tanpa Izin Amdal tersebut sangat menyayangkan dengan adanya aktivitas penampungan cangkang disekitar pemukiman warga, tepatnya di samping Posyandu milik Kampung.
" Kami sangat menyayangkan kok bisa adanya penampungan cangkang di tengah pemukiman warga, fatalnya lagi membuat Posyandu Kampung Tasik Seminai harus mengungsi jauh padahal bangunan Posyandu sudah lama berada di lokasi itu," sebut Syahnurdin
Syahnurdin melanjutkan lagi Agar pemilik penampungan cangkang Diduga Ilegal tersebut di tindak tegas oleh APH maupun Pemda serta harus ditutup, karena sudah mengangkangi aturan yang berlaku, baik itu dokumen perizinan maupun dokumen Amdalnya
" Nanti kami akan komunikasikan kepada pihak APH dan Dinas terkait, Kami mintak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemda Siak melalui Instansi terkait untuk menindak tegas pemilik cangkang diduga Ilegal ini, karena hasil investigasi kami di lapangan didapat bahwa jelas-jelas kegiatan penampungan cangkang ini, telah melanggar aturan yang berlaku. Sampai telah menimbulkan bau busuk dan merusak lingkungan. Apalagi tanpa adanya Izin Amdal maupun dokumen perizinan lainnya," Tutup Syahnurdin
Team awak media mencoba menghubungi pemilik usaha Penampungan Cangkang diduga Ilegal dan tanpa izin Amdal tersebut, namun sampai berta ini terbit yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Hanya ada beberapa orang pekerja yang tidak mau mengomentari apa-apa,(Team)