Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Praktisi Hukum Sahala Simatupang: PPDB SMA/SMK, 2024 Cacat Prosedur Dan Administrasi

| June 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-05T23:47:43Z

 


KOTA BEKASI, Detik35.com 

Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP/MTS belum dikeluarkan namun PPDB SMA/SMK di Jawa Barat sudah dimulai sejak tanggal 03 Juni 2024 lalu. Berarti Siswa-siswi kelas IX (kelas 3 SMP/MTS-red) itu dinyatakan belum lulus.

Pasalnya, Pengumuman kelulusan SMP oleh Kementerian dan juga Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten  Bekasi baru akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024 mendatang.

Lalu, bagaimana siswa yang belum lulus dari SMP, ikut mendaftar seleksi masuk SMA/SMK (PPDB),?

PPDB itu perhelatan resmi Negara, yang diatur oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan ada keputusan Sekjen Kementerian Pendidikan RI.

Bila mengacu pada aturan pemerintah diatas, PPDB itu adalah kegiatan resmi negara yang dilaksanakan 1X dalam 1 tahun. Persyaratan pertama, LULUS SMP.

Dari pantauan media di Kabupaten dan  Kota Bekasi Bekasi bahwa PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2024/2025 telah resmi dilaksanakan. Dari pengumuman spanduk PPDB yang di pajang di tiap sekolah bahwa PPDB tahap 1 (pertama) dilaksanakan pada 3-7 Juni 2024 dan tahap 2 (kedua) 24-28 Juni 2024.

Salah satu Kepala SMAN di  Kota Bekasi Bekasi kepada media mengatakan bahwa PPDB di sekolahnya sudah dilaksanakan sejak tanggal 3 Juni lalu. Mengenai SKL siswa yang belum ada atau belum keluar, Ia mengatakan boleh menggantinya dengan kartu ujian siswa.

“Kalau SKL belum ada atau belum keluar, bisa di gantikan dengan kartu ujian siswa dan persyaratan itu sudah ada dalam ketentuan umum,” ungkap Kepsek tersebut.

Sementara salah satu praktisi hukum di  Kota Bekasi Bekasi, Sahala Simatupang SH, mengatakan bahwa PPDB SMA/SMK di kabupaten dan Kota Bekasi itu dianggap cacat prosedur atau cacat administrasi.

“Kalau aturan yang mensyaratkan calon siswa baru harus memiliki tanda kelulusan, dan itu harus dipenuhi, maka aturan tersebut harus di patuhi semua pihak,” ungkap Sahala Simatupang.

Sahala menambahkan karena hal tersebut merupakan syarat formil penerimaan siswa baru, maka wajib para pendaftar memiliki bukti kelulusan dari SMP/MTS.

“Bila syarat itu tidak terpenuhi maka penerimaan tersebut bisa dikatakan cacat prosedur atau administrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut Sahala menambahkan bahwa peraturan PPDB dibuat untuk di patuhi oleh semua pihak baik pemerintah, sekolah dan masyarakat.

“Peraturan-peraturan PPDB dibuat untuk di patuhi oleh semua pihak dan dilaksanakan secara konsisten. Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan adalah mutlak harus dilaksanakan oleh semua pihak. Bersifat mengikat, baik itu kepada pemerintah, sekolah dan juga masyarakat,” tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, masih berusaha meminta tanggapan dari Kepala KCD Wilayah III, I Made Supriyatna, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kadisdik Kota/Kabupaten  Bekasi. (Pas/Red)


×
Berita Terbaru Update