Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Apa, !!! Pencairan Dana BOS Kepsek Tak Melibatkan Bendahara Keuangan

| July 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-29T03:37:37Z

 


Oku Timur,Detik35.Com

Permasalahan Sekolah Dasar Negeri 2 Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten Oku Timur kian mencuat. Pasalnya, permasalahan sekolah itu sedikit demi sedikit mulai terungkap, salah satunya yaitu pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga tidak melibatkan Bendahara Sekolah, (27/07/2024) 


Dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), keterlibatan berbagai pihak sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai peran dan tanggung jawab kepala sekolah dan bendahara dalam pengelolaan dana BOS:


1. Kepala Sekolah

Perencanaan dan Penganggaran: Kepala sekolah bertanggung jawab untuk memimpin proses perencanaan penggunaan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah. Ini mencakup penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).


Pengawasan dan Evaluasi: Kepala sekolah harus mengawasi pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh BOS dan mengevaluasi efektivitas penggunaan dana tersebut.


Laporan dan Pertanggungjawaban: Kepala sekolah harus memastikan, bahwa laporan penggunaan dana BOS disusun dengan baik dan dilaporkan tepat waktu kepada pihak yang berwenang.


2. Bendahara Sekolah

Pencatatan dan Pembukuan: Bendahara bertanggung jawab untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dana BOS secara rinci dan akurat.


Pelaporan Keuangan: Bendahara harus menyusun laporan keuangan berkala yang mencerminkan penggunaan dana BOS. Laporan ini harus diaudit dan disampaikan kepada kepala sekolah serta pihak berwenang lainnya.


Administrasi Keuangan: Bendahara memastikan, bahwa semua transaksi keuangan didukung oleh bukti-bukti yang sah dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Proses Pengelolaan Dana BOS

Perencanaan:

Kepala sekolah bersama tim (termasuk bendahara) menyusun RKAS.

RKAS disusun berdasarkan kebutuhan sekolah dan prioritas penggunaan dana BOS.

Pelaksanaan:


Setelah RKAS disetujui, bendahara mengelola pencairan dana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Semua pengeluaran harus sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dan didukung oleh bukti transaksi yang sah.


Monitoring dan Evaluasi (Monev):

Kepala sekolah mengawasi pelaksanaan kegiatan yang didanai BOS. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan secara efektif dan efisien.


Pelaporan:

Bendahara menyusun laporan penggunaan dana BOS dan menyampaikannya kepada kepala sekolah.

Kepala sekolah bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan tersebut kepada pihak berwenang (Misalnya, Dinas Pendidikan).


Pentingnya Keterlibatan Bendahara

Tanpa melibatkan bendahara, pengelolaan dana BOS bisa kehilangan akuntabilitas dan transparansi. Bendahara memiliki keahlian khusus dalam Administrasi Keuangan yang penting untuk memastikan, bahwa semua transaksi dicatat dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini membantu mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan bahwa dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan di sekolah.


Regulasi Terkait

Pengelolaan dana BOS diatur oleh beberapa regulasi, seperti: 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Juknis BOS.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan terkait pengelolaan keuangan sekolah.


Regulasi ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan dana BOS, termasuk peran penting bendahara sekolah.


Dengan demikian, kepala sekolah wajib melibatkan bendahara dalam pengelolaan dana BOS untuk memastikan bahwa dana tersebut dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel


Diketahui, selama menjabat sebagai kepala sekolah SDN 2 Sri Mulyo Kamari. Spdi,  sering melakukan pencairan dana BOS tanpa mengajak bendahara sekolah.

Salah satu guru SDN 2 Sri Mulyo saat dikonfirmasi mengatakan, permasalahan penggunaan dana BOS SDN 2 Sri Mulyo kami tidak tahu, dan kalau bendaha di sekolah ini tidak ada bendahara, ungkapnya. (Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update