“Mafia Tanah Abun Cs Kuat Diduga Membayar Pengacara (Advokat) Bodong Memasuki Lahan Yang Berstatus a qou Dan Tidak Dapat menunjukan Kartu Atau Surat Kuasa”
Siak, Detik35. Com
Ketua DPC LSM/LKBH Forkorindo Kabupaten Siak, Syàhnurdin yang didamping warga pemilik lahan yang saat ini masih berstatus Quo dari hasil Keputusan Mahkamah Agung sangat menyayangkan adanya intimidasi dari pihak Abun Cs yang sudah memerintahkan mengaku salah satu Advokat (Pengacara).
Tapi tidak dapat menunjukan ID Card atau Kartu sebagai Advokat yang sebenarnya dan di organisasi mana bernaung hanya mengadalkan pembicaraan dari dirinya sendiri, bahwa dia seorang pengacara.
Dalam kesempatan itu juga, Ketua Syahnurdin tegas mengatakan, kalau benar dia pengacara dari Abun Cs kenapa datang ke lapangan tidak dapat memberikan atau menunjukan surat kuasa dari pemberi kuasa. Hal ini sangat janggal dan kuat dugaan bahwa yang mengaku pengacara ini tidak melapor ke pihak aparat desa. Sementara LKBH dan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat Indonesia dapat menunjukan surat kuasa dari masyarakat yang lahannya sudah diserobot Abun cs dengan surat tebang tebas yang diduga dipalsukan.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang sudah tertuang pada Bab II Pengangkatan, sumpah, status, penindakan dan pemberhentian Advokat Bagian Kesatu Pengangkatan Pasal 2 (1) yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan Organisasi Advokat.
Bagian Kedua Sumpah Pasal 4 (1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Bab IX Kode Etik Dan Dewan Kehormatan Advokat Pasal 26 (1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat. (2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. (3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. (5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Bab XI Ketentuan pidana Pasal 31 Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ketika Kepala Desa Buantan Besar dan Kepala Desa Langkai atas keberadaan kuasa dari Abun Cs yang mengaku sebagai pengacara, tapi tidak bisa menunjukan kartu Advokatnya saat ada perdebatan antara masyarakat dengan Kuasa hukum warga, ia mengatakan “apa kalian sudah lapor ke pihak aparat desa katanya” sementara itu dia sendiri pun tidak lapor diri ke pihak aparat desa sebagai pengacara Abun Cs, dalam hal itu, kedua kepala desa tersebut mengatakan, bahwa pengacara Abun cs tidak pernah melakukan pemberitahuan ke pihak desa, bahwa dianya hanya pengacara bodong.
Warga pemilik lahan yang berstatus Quo sangat heran melihak aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Siak membiarkan pengacara bodong berkeliaran di wilayahnya, hanya untuk menakut-nakuti warga pemilik lahan
M. Nasir salah satu pemilik lahan mengatakan ke awak media, bahwa seluruh warga yang sudah memiliki surat yang lahannya sudah diserobot dan melakukan pemalsuan tanda tanggan kepala desa dalam surat tebang tebas yang sudah pernah ditunjukan ke pihak warga oleh pihak Abun Cs yang sampai saat ini masih berstatus Qou dan proses hukum. Dalam hal itu juga kami warga yang sudah disakiti selama kurang lebih 17 tahun oleh pihak Abun cs dan kami berharap agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan jangan ikut campur termasuk mandor dari perusahaan Abun yang diduga tidak memiliki ijin yang resmi dari pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Ketua LSM/LKBH DPC Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin mengatakan ke pihak awak media kami sebagai penerima kuasa yang resmi dari masyarakat pemilik lahan, bahwa kami mulai menerima surat kuasa dari warga selalu melakukan kordinasi dengan pihak kecamatan dan kepala desa dan setiap melakukan surat menyurat selalu melakukan tembusan ke pihak pemerintah bukan seperti pengacara yang sudah diperintahkan Abun cs tidak dapat menunjukan surat kuasa yang diberikan Abun Cs, dalam hal itu akan tetap mempertahankan lahan tersebut sebelum ada ke putusan pengadilan yang resmi dan kami sudah berkordinasi dengan ketua LKBH di Jakarta untuk mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan milik masyarakat yang telah berserrifikat.
Ketua Umum Forkorindo Tohom.TPS.SE.SH.MM menangapi laporan dan keluhan dari DPC Kabupaten Siak sebagai penerima kuasa hukum dari warga Desa Buantan Besar dan Langkai atas perkaran penyerobotan lahan dan putusan Mahkamah Agung status Quo yang dihiraukan Abun cs dan memerintahkan pengacara bodong ke lapangan agar dibenturkan, tegas ketua umum mengatakan, kami sebagai pimpinan pusat akan segera berkordinasi dengan tim saber penaganan mafia tanah dan masalah pengacara bodong tersebut akan segera dilaporkan ke pihak mabes polri dan seluruh organisasi Advokat yang ada di wilayah Indonesia ini. (Red)