Mesuji - detik35. Com
Pom bensin yang terletak di kecamatan Simpang pematang. kabupaten Mesuji Lampung , diduga dengan sengaja cor minyak pada malam hari.
Undang-undang yang sudah dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia. Tentang larangan dan sanksi pidana bagi pom bensin yang masih melayani cor minyak.
Aturan tersebut. seakan tidak berlaku di pom bensin Simpang Pematang Mesuji.
Hal ini diketahui oleh (DK) yang sedang melakukan pengisian minyak motor yang dikendarainya pada malam hari,.. ujarnya kepada wartawan
DK Yang tidak ingin indentitas nya di publikasikan, mengatakan Ada mobil Avanza yang melakukan pengisian bensin dan saat diperhatikan nominal di speedometer pom sangat fantastis bahkan itu sudah melebihi kapasitas mobil tersebut.
DKcoba mendekati mobil tersebut dan memperhatikan ternyata mobil tersebut sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk memuat bahan bakar yang lebih banyak .Ujarnya
Setelah mendapat informasi wartawan detik35. Com mencoba konfirmasi pak Dwi selaku pengawas di pom tersebut.?????? Dengan sangat mudah pengawas di bom tersebut mencoba menyuap wartawan dengan uang agar tidak di beritakan dan masalah ini tidak menjadi luas dan kalau bisa kita sama tahu,...
Padahal sudah jelas Tertera Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.
Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.
Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan/penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jeriken dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.
Karena Anda tidak menerangkan tujuan pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut, kami asumikan pembeli yang Anda maksud hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis tertentu.
(Red)