Tanggamus, Detik35. Com
Dinas Pendidikan Tanggamus mendukung usut dugaan pungli atau permintaan sejumlah uang kepada calon siswa, oleh oknum panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP favorit Kotaagung.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Tanggamus, Ida Bagus Ketut Budi Artama. Dirinya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, mengingat Dinas Pendidikan selalu memberikan edukasi juga meneruskan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
"Apa bila oknum panitia tersebut tidak membuat fakta integritas, harus ditindak tegas pihak sekolah dan pihak berwenang lainnya termasuk aparat penegak hukum (APH) jika benar hal itu terjadi," jelasnya kepada Detektivenews id, Kamis 4/7/2024.
Menurut Ida Bagus, Pemkab Tanggamus melalui Dinas Pendidikan sudah membuat surat turunan dari KPK itu, seharusnya surat edaran nomor 7 tahun 2024 itu menjadi acuan panitia untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan yang akan merugikan orang tua calon siswa.
Ini permasalahan serius dan menjadi atensi Dinas Pendidikan, imbuhnya. Karenanya dalam waktu dekat pihak sekolah tersebut akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi. Meski demikian kami tidak bisa mengesampingan dugaan pungli-punglinya, dan tetap mendukung orang tua calon siswa meneruskan ke aparat penegak hukum sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kalau benar sampai hari ini siswa tersebut belum mendaftar ke sekolah lain, dirinya menghimbau kepada orang tuanya untuk mendaftarkan siswa itu ke sekolah lain di sekitaran Kotaagung, demikian tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, calon siswa SMP Favorit di Kotaagung atas nama PN dengan nomor pendaftaran 20240625082611 jalur Afirmasi, dijanjikan bisa diterima oleh oknum pantia penerima peserta didik baru SMPN 1 Kotaagung dengan syarat mentransfer uang sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah.
(Redaksi)