Mesuji -Detik35 .com
Seorang Supir Fuso asal Bogor saat hendak masuk Pintu Tol Simpang Pematang ditangkap Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu. Jumat (19/07/24)
Tersangka Berinisial PDP (25) Warga Kp. Pabuaran Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR membenarkan terkait penangkapan tersebut.
" Memang benar, kemarin pada Tanggal 19 Juli 2024 kemarin, Anggota Opsnal kami telah menangkap seorang supir asal Bogor di Pintu Exit Tol Simpang Pematang, pelaku ditangkap karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 0,39 Gram". Jelasnya.
Lebih lanjut, Terang Kasat Narkoba, adapun Kronologis penangkapan bermula saat salah satu anggota mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwasannya ada seorang supir Fuso dari arah Palembang menuju ke Lampung yang akan melintas di jalan Raya Lintas Timur dengan membawa Narkotika Jenis Sabu.
"Mendapatkan informasi tersebut, Anggota Opsnal langsung melakukan penghadangan pertigaan jalan lintas Timur menuju pintu Exit Tol Simpang Pematang". Terangnya.
Tidak lama Anggota melakukan penghadangan, kendaraan yang dimaksud melintas hendak masuk Pintu Exit Tol Simpang Pematang, selanjutnya kendaraan tersebut di berhentikan dan dilakukan penggeledahan oleh Anggota.
Dan di temukan Barang Bukti 1 buah plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,39 gram didalam saku celana, 1 (satu) plastic klip kecil sisa pakai, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastic yang diujung tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan, 1 (satu) buah pipet plastic, 1 (satu) buah celana pendek berwarna hijau. Tegas Iptu Andy
Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.
Red,(Saipul)