SIAK - Detik35. Com
Dayun - Kabupaten Siak. Berdasarkan keputusan pengadilan Tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tinggi Provinsi Riau dan pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura memutuskan Bahwa PT. DSI (Duta Swakarya Indah) Memberikan pembayaran ganti kerugian Tanaman kelapa Sawit kepada PT.Karya Dayun sebesar 26 Milyar Rupiah
Selasa,(9/7/2024).
Menurut Pihak PT.DSI Dana yang sebesar 26 Milyar Rupiah, sekarang telah di Titipkan pada pihak Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.untuk pihak yang menerima. hendak nya PT. Karya Dayun dapat mengambil Uang 26 Milyar Rupiah Tersebut harus lah para jajaran Tinggi PT.Karya Dayun yang Masih tertera dalam akta notaris Perusahaan selaku Direktur Utama yang bisa "mengambil uang ganti kerugian tanaman kelapa sawit tersebut."
Untuk mereka sudah kita laksanakan semua permintaan mereka dari hasil putusan Pengadilan terang Pihak Manajemen PT.DSI.(Duta Swakarya Indah).
Kerena putusan Mahkamah Agung Sudah ingkrah hendaknya Pihak PT.Karya Dayun,bisa menghargai putusan tersebut dan segera angkat kaki dari lokasi PT.DSI yang berada di Kabupaten Siak Ini.
Dan tidak menggagu lagi produksivitas PT.DSI selama sudah mendapatkan hasil keputusan dari Pengadilan yang tertinggi Dari "Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Menurut laporan Security dari PT.DSI bahwa sahnya dilapangan Masih ada orang orang atau kelompok yang mengaku ngaku PT.karya Dayun dan ingin menguasai lahan milik PT.DSI kembali.demikian tutup security tersebut.
(Redaksi)