Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Klinik Seorang Bidan Lama Beroperasi Tanpa Izin Namun Tak Tersentuh Hukum

| July 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-13T16:01:48Z



Mesuji,  Detik35. com

Desa Hadi Mulyo , Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Lampung, seorang Mantri diduga mencoba menyuap wartawan agar tidak dibritakan.


Viral di medsos seorang Mantri mencoba berikan imbalan kepada wartawan agar tidak diberitakan, terkait masalah, memiliki video porno di handphone-nya (Hp) miliknya. 


Melalui WhatsApp, kata pak Mantri, kalau bisa tolong jangan dibritakan, dihapus saja, nanti kita bisa bernegoisasi, jelasnya, 


Selain itu Mantri ini juga gunakan plang/papan nama STR, diketahui sebagai Bidan di Puskesmas.


Menurut masyarakat yang enggan disebut namanya, memang sekarang sudah dipasang papan nama, tapi yang anehnya setiap kami mau brobat bukan Ibu Bidan menangani, tapi pak Mantri yang mengobati, jelasnya


Hal ini patut jadi sorotan atas perbuatannya pak Mantri/Bidan yang telah membuka tempat klinik yang diduga dengan memalsukan data , 

.

Diharapkan untuk Pemerintah Desa Hadimulyo untuk memberi teguran kepada Bidan pemilik klinik yang tidak bertanggumg jawab atas tugas yang diembannya. Dan kenyataannya bukan Ibu Bidan yang mengobati pasien, melainkan pak Mantri sendiri yang mengobati pasien, jelas masyarakat.


"Diketahui dan diduga membuka Praktik Mandiri Ilegal. Menurut informasi yang dihimpun media ini, tempat Praktik Pengobatan yang diduga ilegal itu diketahui telah lama beroperasi dan belum tersentuh hukum.


Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki izin praktik. Kata wajib dalam bunyi pasal tersebut memberikan pengertian, bahwa jika seorang Bidan Praktik Mandiri melakukan praktik tanpa memiliki izin maka diduga pelanggaran hukum.


Sementara pada pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019, sangsi yang diberikan berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda Administratif dan pencabutan izin praktek Bidan. Sedangkan sangsi pidana diatur dalam pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang menyebutkan, bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah). 


Dalam temuan ini diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan ini dan memberikan sangsi, kepada oknum yang terbukti melanggar UUD , yang berlaku.   


Kepala Desa Jadi Mulyo Hariyanto Saat di Konfirmasi Via Telpon Whatsapp mengatakan Mantri itu sudah lama pensiun dan yang bukak praktik anaknya. Dan setahu saya dia sudah tidak mengobati lagi. Jadi nanti coba ku konfirmasi dengan yang bersangkutan. Ucap pak kades. (Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update