Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lapooor jenderal Di Duga APH Tutup Mata Dengan Adanya Perjudian Sambung Ayam di Kabupaten kediri

| July 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-19T02:20:16Z

 

Kediri, Detik35. Com

 Bertempat di Desa plosorejo Kecamatan plosoklaten Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, diketahui rekan Media yang dilapangan sedang berlangsung aktifitas perjudian 303 jenis sabung ayam.


Dari keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya, berdirinya karangan perjudian 303 jenis sabung ayam di Desa plosorejo Kecamatan plosoklaten Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur diduga dikelola oleh saudara giman


Tempat perjudian 303 jenis sabung ayam yang dikelola Sdr giman sudah sering mendapatkan Dumas dan pemberitaan oleh Media online akan tetapi sampai dengan saat ini masih beroperasi.


Nampak di area Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.


Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU yang Di Dasar hukum Perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).Kami menilai Aparatur Penegak Hukum diduga ada konsorsium antara lapak perjudian dengan APH setempat karena bebasnya arena Judi sabung ayam dan dadu kopyok di daerah Wilayah Hukum Polres Kediri serasa APH tutup Mata.(tim)

×
Berita Terbaru Update